LAMPUNGCORNER.COM, Malang — YouTuber supranatural Idris Al Marbawy alias Gus Idris akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Selain Gus Idris, Kejaksaan juga menahan seorang asistennya bernama Yan Firdaus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks atas konten video penembakan Gus Idris.
Video yang diunggap di kanal youtube Gus Idris itu dianggap telah meresahkan dan membuat onar di kalangan masyarakat.
“Tanggal 21 Oktober 2021 kemarin, penyidik Satreskrim Polres Malang melimpahkan berkas kedua barang bukti dan tersangka pada kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang Edi Suhandoyo, Selasa (26/10/2021).
Gus Idris dan Yan Firdaus dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut Anjar, dasar penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus adalah Pasal 20 KUHAP.
“Kami berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Jadi kami menahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 9 November nanti. Keduanya ditahan dalam kasus yang sama,” tegas Anjar.
Dalam perkara ini, Gus Idris dan Yan Firdaus disangkakan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Intinya membuat keonaran di kalangan rakyat soal pembuatan konten video hoaks penembakan. Keduanya sama kita junto-kan pasal 55. Ini limpahan kasus dari penyidikan Satreskrim Polres Malang ke kami selaku JPU,” terang Anjar.
Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara Gus Idris dan Yan Firdaus ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kemudian nanti dikeluarkan penetapan hari sidang. Nah, di situ nanti kita dengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa kemudian penuntutan dan putusan dari majelis hakim,” pungkasnya. (*)
Red















