LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Polisi menangkap Sutri Waldi (35), warga Desa Labuhan Ratu IV Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Ia diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)karena kedapatan membawa narkotika.
Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini dibekuk Rabu (27/10/2021), pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan di Kampung Gunung Tapa Udik, Gedungmeneng, Tulangbawang.
“Dari tangan pria tersebut, kami menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, kertas timah rokok, dan jaket warna biru,” ucap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Jumat (29/10/2021).
Menurut kasat, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung meneng.
Informasi yang didapat ada sebuah jalan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan,” paparnya.
Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan.
Pria tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tuba.
Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan terbanyak Rp10 miliar. (*)
Red















