Selidiki Jalan di Gedungmeneng, Polisi Tangkap Pria asal Lamtim

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berikut barang bukti. Foto: Humas Polres Tulangbawang

Tersangka berikut barang bukti. Foto: Humas Polres Tulangbawang

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Polisi menangkap Sutri Waldi (35), warga Desa Labuhan Ratu IV Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Ia diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)karena kedapatan membawa narkotika.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini dibekuk Rabu (27/10/2021), pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan di Kampung Gunung Tapa Udik, Gedungmeneng, Tulangbawang.

“Dari tangan pria tersebut, kami menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, kertas timah rokok, dan jaket warna biru,” ucap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Jumat (29/10/2021).

Menurut kasat, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung meneng.

Informasi yang didapat ada sebuah jalan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan,” paparnya.

Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan.

Pria tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tuba.

Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan terbanyak Rp10 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru