LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait laporan penggeroyokan di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
Selain itu, korban Ibnu Rahul (18) telah melakukan visum et repertum atas permintaan penyidik.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana memastikan pihaknya terus mendalami laporan ini.
“Pihak kami sedang melakukan penyelidikan terkait penganiayaan di UIN Raden Intan Lampung,” katanya, Jumat (29/10/2021).
Untuk barang bukti dan alat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), Devi menolak menyebutkan.
Demikian juga identitas dua orang saksi yang diperiksa.
“Karena kan sedang dalam pendalaman,” singkat Devi. (*)
Red















