Dua Penyu Sisik Mati di Antara Sampah Pantai Labuhan Jukung

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua penyu sisik yang mati di antara tumpukan sampah di bibir Pantai Labuhan Jukung. Foto: Istimewa

Dua penyu sisik yang mati di antara tumpukan sampah di bibir Pantai Labuhan Jukung. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Dua penyu sisik (eretmochelys imbricata) ditemukan mati terdampar di Pantai Labuhan Jukung, Pesisir Barat, Minggu (7/11/2021).

Masyarakat di sekitar Pantai Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, menemukan hewan yang dilindungi itu mati di antara tumpukan sampah yang terbawa ombak di perairan tersebut.

Masyarakat menduga matinya hewan itu akibat terbawa sapuan ombak kencang dan kemudian tertimbun sampah yang terbawa ke bibir pantai.

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat, Armen Qadar, melalui Kepala Bidang Perikanan, Bambang Supeno, mengaku belum mengetahui adanya penyu yang mati di sekitaran pantai tersebut.

“Sehingga kita juga belum mengetahui penyebab kematian dari kedua penyu tersebut,” terangnya, Senin (8/11/2021).

Bambang menambahkan, secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) terkait kejadian tersebut.

Bambang menjelaskan faktor alam bisa menyebabkan penyu tersebut terdampar atau hal-hal lain.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat jika menemukan penyu dalam kondisi hidup ataupun mati agar tidak diambil untuk dijadikan koleksi karena merupakan satwa langka yang dilindungi.

“Hubungi Dinas Perikanan atau menguburkan bangkai penyu tersebut,” pintanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup atau mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Sedangkan menurut Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan baik penjual atau pembeli satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (*)

Red

Berita Terkait

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,
Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung
Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar
Bupati Pesisir Barat Meninjau Pembangunan Jalan Menuju RUSD KH. Muhammad Thohir
Pengajian Rutin di Masjid Nurul Falah Pekon Suka Baru Kecamatan Way Krui
NGEJALANG FEST yang digelar di Lamban Gedung Sai Batin Marga Tenumbang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:55 WIB

Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,

Senin, 8 Desember 2025 - 20:45 WIB

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Desember 2025 - 20:41 WIB

Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar

Berita Terbaru