LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — DPRD Lampung Barat (Lambar) meminta pelantikan anggota Direksi PDAM Limau Kunci ditunda.
Legislator karenanya melayangkan surat permintaan ini ke Bupati Lambar Parosil Mabsus, Senin (27/11/2021).
Permintaan muncul berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan tim seleksi direksi PDAM.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Erwansyah dan didampingi Wakil Ketua I Sutikno.
Hadir ketua DPRD Lambar, Edi Novial, dan enam fraksi DPRD.
Dalam surat Nomor: 170/157/DPRD/LB /2021 tersebut, terdapat empat poin yang menjadi bahan pertimbangan.
Yaitu tidak adanya hasil uji kompetensi dan kelayakan (UKK) dari tim dan surat pengalaman kerja masih diragukan.
Lalu, proses penerimaan direksi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.
Permendagri dimaksud terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 43, 44,dan 45.
Selain itu, melanggar Permendagri Nomor 2 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perumda Limau Kunci.
Terakhir, tim seleksi perekrutan calon direksi dan dewan pengawas PDAM Limau kunci tidak mengacu Pasal 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupera).
Permenpupera ini nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Erwansyah mengatakan keputusan untuk menunda berawal dari enam fraksi DPRD yang mendapat surat pengaduan dari karyawan PDAM.
Isinya, proses seleksi terindikasi melanggar Permendagri.
“Yang di dalamnya tercantum persyaratan mengenai pengalaman kerja dan sertifikasi,” paparnya, Senin (27/12/2021).
Karenanya, DPRD bersama enam fraksi menggelar RDP dengan tim seleksi Direksi Perumda Limau Kunci, beberapa waktu lalu.
Keenam fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS Bersatu, Restorasi Pembangunan Bangsa, dan PDI Perjuangan. (*)
Red















