LampungCorner.com, PESAWARAN – Komitmen memperkuat pembangunan daerah kembali ditegaskan Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian. Ia mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai fondasi penting kemajuan daerah.
Hal itu disampaikan saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Negeri Katon, Senin (20/4/2026).
Dalam sambutannya, Nanda menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, layanan bagi masyarakat kurang mampu, hingga program pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aparatur di tingkat kecamatan dan desa dalam mengedukasi masyarakat. Menurutnya, camat dan kepala desa menjadi ujung tombak pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak di lapangan.
“Saya minta camat dan seluruh kepala desa mengambil peran maksimal dalam mengoptimalkan penerimaan PBB di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Tak hanya itu, Bupati juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kendala terkait data maupun ketetapan PBB, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Sagita, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut serta partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Ia mengungkapkan, ketetapan PBB-P2 Kabupaten Pesawaran Tahun 2026 mencapai lebih dari Rp12 miliar. Target tersebut, menurutnya, hanya dapat dicapai melalui sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat.
“Optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, serta percepatan digitalisasi sistem pengelolaan pajak di tahun anggaran 2026,” jelasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan kepala desa, sebagai tanda dimulainya optimalisasi penerimaan pajak tahun 2026. (*)
Editor: Furkon Ari










