Lampungcorener., Pesisir Barat — Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pesisir Barat M. Bangsawan mengugat KPU Pesisir Barat melaui Kuasa Hukumnya Alpi Zabadi, SH.,MH dkk melawan KPU Pesisir Barat, Gugatan telah teregister dalam Perkara No. 2/G/2024//PTUN. BL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung terkait Keputusan KPU Menetapkan Daftar Calon Tetap Eva Rina No. Urut 6 dari Partai Nasdem yang di duga tidak memenuhi syarat administratif Anggota Legislatif sebagai calon tetap peserta Pemilu 2024.
Kuasa Hukumnya Alpi Zabadi, SH.,MH.,Mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan rekannya sesama Caleg kepada Bawaslu Pesisir Barat yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum ini untuk memastikan bahwa hak kami sebagai Caleg yang telah memenuhi syarat dihormati dan dipenuhi.
“Kami sebagai Caleg telah menyerahkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi persyaratan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa Caleg partai lain lolos dalam proses verifikasi padahal yang bersangkutan berstatus pegawai di Institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi diketahui caleg tersebut dalam waktu yang bersamaan ikut mendaftar seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.
Lanjutnya kami merasa kecewa karena di ketahui oleh umum terlapor di Bawaslu tersebut mengajar di Institusi pendidikan yang diduga dibiayai oleh negara, seperti informasi yang di sampaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela yang di gaji oleh komite sekolah, pertanyaannya uang gajinya dari mana karena komite sekolah tidak di perbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua murid jika dari sponsor siapa sponsor yang memberikan gaji kepada yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, tambah Alpi Zabadi KPU agar memberikan penjelasan yang jelas dan detail berdasarkan aturan yang ada, apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah, sertas mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah dapat menjadi Calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses verifikasi.
Kami percaya bahwa publik berhak mengetahui proses ini dan kami berharap bahwa KPU dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan.
Alpi Zabadi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari semua pihak. Kami akan terus berjuang untuk hak kami dan kami berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini.,”Ungkap Alpi Zabadi.
Sementara Ketua Golakar Rahman Kholid, S.H,M.H.,”Mengatakan aprisiasi yang tinggi atas upaya upaya dari generasi muda Pesisir Barat untuk menciptakan pemilu yang bersih, mudah mudahan menjadi inspirasi buat seluruh masyarakat pesisir barat untuk berperan aktif mendorong Pesisir Barat yang berbudaya, taat hukum dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Seperti halnya isu lain di pesisir barat berkaitan dengan pemilu, bahwa adanya mobilisasi peratin dan perangkat pekon, Asn, tenaga kontrak dan lain sebagainya yang nyata itu dilarang undang undang, saya berharap bahwa jika itu benar terjadi mereka yang di batasi peraturan perundang undangan tersebut jangan mengambil resiko yang tinggi, jangan mau di ancam ancam di takut takuti karena resiko yang sebenarnya adalah di pidana kalau yqng memobilisasi dan yang mengançam adalah pejabat, jabatan itu sementara dan akan selesai.(*)
