LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pelajar SMA maupun SMK di Bandarlampung tidak akan dapat mengikuti aksi pada Rabu, 13 April 2022.
Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Lampung mengeluarkan surat imbauan Nomor: 800/1076/V.01/2022 yang memiliki dua dasar.
Yakni hasil rapat Kominda dan Surat Kapolresta Bandarlampung imbauan untuk tidak aksi unjuk rasak.
Atas dasar tersebut, Disdikbud Lampung menerapkan 100 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA dan SMK mulai 11 April 2022.
Siswa dilarang beaktivitas di luar sekolah dan bagi pelajar beragama Islam mengikuti pendidikan keagamaan, pesantren kilat, dan tadarus Al-Qur’an.
Ketua MKKS SMK Bandarlampung, Muhammad Edy Harjito, mengatakan selain pesantren kilat, pihaknya menggelar uji kompetensi pada Rabu (13/4/2022).
Untuk wali murid, ia meminta ikut memastikan agar anaknya sekolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan masing masing.
“Semoga ALLAH SWT meridai kegiatan tersebut selama bulan suci Ramadan ini,” kata Edy, Selasa (12/4/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar mengimbau peserta didik untuk senantiasa fokus belajar.
Sebab itu, ia meminta anak-anak mengikuti kegiatan yang telah ditentukan sekolah baik SMA maupun SMK masing-masing. (*)
Red















