Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Selasa, 6 Juli 2021 - 21:53 WIB

Cegah Penyelundupan Benih Lobster, Arinal Bentuk Tim Terpadu

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin rapat tim terpadu pencegahan penyelundupan lobster, Selasa (6/7/2021). Foto: Humas Pemprov Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin rapat tim terpadu pencegahan penyelundupan lobster, Selasa (6/7/2021). Foto: Humas Pemprov Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu pencegahan dan pengendalian penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemberantasan penyelundupan.

Hal itu ditegaskan Arinal dalam rapat peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster bersama Forkopimda dan instansi terkait serta diikuti Kementerian Kelautan dan Perikanan secara virtual, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (6/7/2021).

Tim terpadu ini terdiri dari instansi terkait, TNI/Polri, Bea Cukai, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Lampung.

“Tim ini dibentuk untuk melakukan pencegahan dan pengendalian. Kita semua berkomitmen untuk siap bersinergi. Ini harus dibuktikan,” tegas Arinal.

Arinal menyebutkan dari penyelundupan ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Di Provinsi Lampung berdasarkan keberhasilan pencegahan penyelundupan BBL, jumlah penyeludupan yang berhasil digagalkan sebanyak 405.734 ekor lobster pasir dan 1.007 lobster mutiara dengan nilai total Rp61 miliar dalam kurun Mei-Juni 2021.

“Kita harus terus koordinasi dengan intens dan penindakan dengan tegas,” ujar Arinal. (*)

Red

Share :

350 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Kapolda Lampung Perintah Jajaran Angkat Telepon bila Dihubungi Wartawan

BANDAR LAMPUNG

Mitra Binaan PTPN VII: Plisket, Nilai Tambah Usaha Siswoyo

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandarlampung Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Mobil

BANDAR LAMPUNG

Bakso Sony Naik Harga: Cash Register untuk Frozen Food, Tapping Box Khusus Bungkus atau Makan di Tempat
Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

BANDAR LAMPUNG

Dua Eks Kadis PUPR Lamsel Didakwa Suap Zainudin Hasan Rp54 Miliar dan Rp49 Miliar

BANDAR LAMPUNG

Pembunuh Anggota TNI AD di Kafe Tokyo Space Tertangkap, Polisi segera Ekspose

BANDAR LAMPUNG

Tersangka Korupsi Bimtek Kades, Kadis PMD Lampura Ditahan

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Ajak Kader Karang Taruna Awasi Proyek Pembangunan Jalan Senilai Rp2,1 T