LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Baru kenal dua hari dengan seorang lelaki lewat media sosial, DR (17), warga Pesisir Utara, Pesisir Barat (Pesibar) malah jadi korban pemerkosaan.
Tersangka adalah Anzardo Saputra (18), warga Pekon Pemancar, Pesisir Utara.
Kapolres Lampung Barat AKBP Saepul Rahman melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan peristiwa itu terjadi Selasa (18/1/2022).
Setelah berkenalan lewat medsos, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu pantai di Pekon Asahan Waysindi, Karya Penggawa, Pesibar.
“Tersangka via WhatsApp mengatakan ingin ngobrol agar keduanya saling mengenal lebih dekat,” jelas Zaini, Rabu (19/1/2022).
Di sela-sela obrolan tersangka mulai merayu korban dengan janji akan menikahinya.
Karena tidak nyaman dan merasa dilecehkan, korban berontak dan berteriak hingga tersangka panik.
Tersangka langsung menyekap mulut dan mencekik leher hingga korban lemas lalu melanggarnya.
Saat aksi tersangka tengah berlangsung, masyarakat sekitar memergoki karena mendengar teriakan korban saat melintas di area tersebut.
Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Atas laporan tersebut Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah langsung ke lokasi.
Mereka mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban.
Tersangka ditahan di Polsek Pesisir Tengah. Ia dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” papar kapolsek. (*)
Red















