Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Jumat, 7 Mei 2021 - 16:32 WIB

Disnaker Klaim Belum Ada Laporan Tunggakan THR, Ini Teknis Pengaduannya

Ilustrasi Foto: Istimewa

Ilustrasi Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungDinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengimbau para pekerja atau buruh yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR), segera melapor melalui posko pengaduan THR.

Menurut Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini, hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja atau buruh terkait THR.

“Belum ada pengaduan yang masuk,” ungkap Sifa saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat  (7/5/2021).

Sementara, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu berjanji akan memperoses setiap laporan pengaduan THR yang masuk.

Setiap pengaduan akan dicari jalan tengahnya dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

“Akan kita mediasi terlebih dahulu, untuk mengetahui dan mendengarkan penyebabnya. Baru setelah itu dilakukan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Agus.

Disnaker juga membuka nomor layanan pengaduan THR, yakni 081369035421 atau bisa datang langsung ke kantor Disnaker Lampung. (*)

Red

Share :

362 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

SPPN VII Perkuat Soliditas Jelang Restrukturasi Holding

BANDAR LAMPUNG

Belum Tersentuh Bantuan, 400 Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19 Makin Merana

BANDAR LAMPUNG

Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke PN Tanjungkarang, Karomani CS Siap Disidang

BANDAR LAMPUNG

Siapkan Jaringan 5G, Telkom Witel Lampung Diminta Sediakan Layanan Internet di 749 Desa

BANDAR LAMPUNG

Tiga Ribuan Peserta Ikuti Tes CPNS di Unila

BANDAR LAMPUNG

Eva Tidak Akan Tertibkan Rumah di Atas Laut, Malah Mau Bantu Perkuat Pondasi

BANDAR LAMPUNG

Lifter Viki Aryanto Sumbang Emas untuk Lampung di PON Papua

BANDAR LAMPUNG

PWI dan KPU Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan Pemilu 2024