Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Jumat, 7 Mei 2021 - 16:32 WIB

Disnaker Klaim Belum Ada Laporan Tunggakan THR, Ini Teknis Pengaduannya

Ilustrasi Foto: Istimewa

Ilustrasi Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungDinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengimbau para pekerja atau buruh yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR), segera melapor melalui posko pengaduan THR.

Menurut Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini, hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja atau buruh terkait THR.

“Belum ada pengaduan yang masuk,” ungkap Sifa saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat  (7/5/2021).

Sementara, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu berjanji akan memperoses setiap laporan pengaduan THR yang masuk.

Setiap pengaduan akan dicari jalan tengahnya dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

“Akan kita mediasi terlebih dahulu, untuk mengetahui dan mendengarkan penyebabnya. Baru setelah itu dilakukan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Agus.

Disnaker juga membuka nomor layanan pengaduan THR, yakni 081369035421 atau bisa datang langsung ke kantor Disnaker Lampung. (*)

Red

Share :

389 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Periksa 50 Saksi, Kantongi Identitas Pelaku

PEMERINTAHAN

Adipati Rotasi 13 Pejabat Waykanan, Beberapa Jabatan Kosong Dilelang

BANDAR LAMPUNG

Daffa Meninggal Saat Memeluk Adiknya, Orangtua Ikhlaskan Keduanya Berpulang

BANDAR LAMPUNG

Tujuh Kali Intimi Siswi SMP, Lajang asal Pringsewu Dibekuk

BANDAR LAMPUNG

Buntut 29 Anggota DPRD Bandarlampung Walkout, Sidang Paripurna Ditunda

BANDAR LAMPUNG

Diplomasi Meja Makan Berujung Sidang Paripurna

BANDAR LAMPUNG

Oknum Polisi Perampas Mobil Mahasiswa Positif Pakai Narkoba

BANDAR LAMPUNG

Banyak ‘Kursi’ Kosong, Pemprov Lampung Uji Kompetensi 42 Pejabat