Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu 2024, Penyidik Kejari Geledah 3 Lokasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Dalam siaran persnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, Selasa (27/05/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.

Baca Juga :  Tekan Peredaran Narkoba, Kapolres Pringsewu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Orgen Tunggal dan Musik Remix

Adapun lokasi penggeledahan meliputi:
1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;
2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
3. Rumah pribadi KHOTMANUDIN selaku Kepala Pekon Rejosari.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud. Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Baca Juga :  Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Berlangsung Di Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang

Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal. (Wahyu)

Berita Terkait

27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Ratusan Peserta Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup Ramaikan HUT Bhayangkara Ke – 79
Tangkap Bandar Sabu, Polres Pringsewu Amankan Puluhan Paket Siap Edar
Tekan Peredaran Narkoba, Kapolres Pringsewu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Orgen Tunggal dan Musik Remix
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu 2022 Kembali di Gelar
Kajari Pringsewu Lakukan Tahap 2 Penyimpangan Dana Hibah LPTQ 2022 Dengan Tersangka (HI)
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, JPU Hadirkan 3 Saksi
Berita ini 460 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:53 WIB

27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:17 WIB

Ratusan Peserta Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup Ramaikan HUT Bhayangkara Ke – 79

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:45 WIB

Tangkap Bandar Sabu, Polres Pringsewu Amankan Puluhan Paket Siap Edar

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:38 WIB

Tekan Peredaran Narkoba, Kapolres Pringsewu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Orgen Tunggal dan Musik Remix

Berita Terbaru

Pelantikan Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri

TULANGBAWANG BARAT

Bupati Lantik Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri 

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:11 WIB

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB