Gubernur Lampung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).

Marindo menjelaskan, larangan tersebut ditujukan kepada ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan bepergian ke luar wilayah provinsi saat masa mudik.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan

“ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujar Marindo.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, ASN dan pegawai BUMD masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional sepanjang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau telah memperoleh izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Ukom Lampura Jadi Sorotan, Suwardi: Pilih Pejabat yang Bersih, Kompeten dan Berani

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan bersama selama periode arus mudik dan balik Lebaran. (*)

Berita Terkait

Rahmat Erwin Ukir Rekor Dunia, Indonesia Tambah Emas di Asian Games 2026
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Jelang Pensiun, Pemkab Tubaba Bekali ASN dengan Keterampilan Wirausaha
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Rahmat Erwin Ukir Rekor Dunia, Indonesia Tambah Emas di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 10:16 WIB

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Berita Terbaru