Gubernur Lampung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).

Marindo menjelaskan, larangan tersebut ditujukan kepada ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan bepergian ke luar wilayah provinsi saat masa mudik.

Baca Juga :  Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, DPRD Lampung Minta Disnaker Menindak dan Cek Fakta

“ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujar Marindo.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, ASN dan pegawai BUMD masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional sepanjang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau telah memperoleh izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Resmi! AKBP Yonirizal Khova Jabat Waka Polresta Bandar Lampung

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan bersama selama periode arus mudik dan balik Lebaran. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 21:42 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Berita Terbaru