LAMPUNGCORNER.COM, Rezky Aditya beberapa waktu lalu digugat oleh perempuan bernama Wenny Ariani terkait pengakuan anak. Selain menuntut pengakuan, Wenny juga meminta tanggung jawab Rezky terhadap anak yang menurutnya adalah buah hati mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah membacakan putusan. Gugatan Wenny Ariani itu ditolak.
“Alhamdulilah, ya, setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan, alhamdulillah, semua gugatan ditolak,” tutur kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, belum lama ini.
Menurut Ana, Rezky Aditya tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ada dalam gugatan Wenny Ariani.
“Jadi, kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi, semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim,” ujar Ana.
Setelah gugatan Wenny Ariani ditolak, menurut Ana, Rezky Aditya tak lantas ingin melaporkan atau menuntut balik perempuan tersebut.
“Enggak perlu karena begitu, kan, kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik,” ucap Ana.
Sementara itu, Wenny Ariani mengajukan banding terkait putusan hakim. Mengenai hal tersebut, Ana mengatakan pihaknya tak ambil pusing dan bakal tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.
“Kalau mereka banding, ya, kita akan ikuti. Sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan,” pungkas pengacara Rezky Aditya itu.
Red















