Hakim Tolak Gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya Terkait Pengakuan Anak

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita W dan Rezky Aditya. Foto: Twitter dan kumparan

Wanita W dan Rezky Aditya. Foto: Twitter dan kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Rezky Aditya beberapa waktu lalu digugat oleh perempuan bernama Wenny Ariani terkait pengakuan anak. Selain menuntut pengakuan, Wenny juga meminta tanggung jawab Rezky terhadap anak yang menurutnya adalah buah hati mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah membacakan putusan. Gugatan Wenny Ariani itu ditolak.

“Alhamdulilah, ya, setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan, alhamdulillah, semua gugatan ditolak,” tutur kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, belum lama ini.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Menurut Ana, Rezky Aditya tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ada dalam gugatan Wenny Ariani.

“Jadi, kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi, semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim,” ujar Ana.

Setelah gugatan Wenny Ariani ditolak, menurut Ana, Rezky Aditya tak lantas ingin melaporkan atau menuntut balik perempuan tersebut.

“Enggak perlu karena begitu, kan, kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik,” ucap Ana.

Baca Juga :  Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sementara itu, Wenny Ariani mengajukan banding terkait putusan hakim. Mengenai hal tersebut, Ana mengatakan pihaknya tak ambil pusing dan bakal tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.

“Kalau mereka banding, ya, kita akan ikuti. Sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan,” pungkas pengacara Rezky Aditya itu.

 

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB