Hakim Tolak Gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya Terkait Pengakuan Anak

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita W dan Rezky Aditya. Foto: Twitter dan kumparan

Wanita W dan Rezky Aditya. Foto: Twitter dan kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Rezky Aditya beberapa waktu lalu digugat oleh perempuan bernama Wenny Ariani terkait pengakuan anak. Selain menuntut pengakuan, Wenny juga meminta tanggung jawab Rezky terhadap anak yang menurutnya adalah buah hati mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah membacakan putusan. Gugatan Wenny Ariani itu ditolak.

“Alhamdulilah, ya, setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan, alhamdulillah, semua gugatan ditolak,” tutur kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, belum lama ini.

Baca Juga :  Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Menurut Ana, Rezky Aditya tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ada dalam gugatan Wenny Ariani.

“Jadi, kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi, semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim,” ujar Ana.

Setelah gugatan Wenny Ariani ditolak, menurut Ana, Rezky Aditya tak lantas ingin melaporkan atau menuntut balik perempuan tersebut.

“Enggak perlu karena begitu, kan, kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik,” ucap Ana.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Wulan Mirza Hadiri Kajian Akbar, Upaya Tingkatkan Iiterasi Penting Ekonomi Syariah

Sementara itu, Wenny Ariani mengajukan banding terkait putusan hakim. Mengenai hal tersebut, Ana mengatakan pihaknya tak ambil pusing dan bakal tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.

“Kalau mereka banding, ya, kita akan ikuti. Sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan,” pungkas pengacara Rezky Aditya itu.

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru