Hari ini! Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Pengadilan negeri tanjung karang, Kamis, (16/10/2025).

Menghadapi sidang pertamanya di Ruang Bagir Manan PN Tanjung karang, Dawam Rahardjo tiba pukul 11.00 WIB bersama tiga terdakwa lainnya.

Dawam yang juga mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandar lampung, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan sejak 17 April 2025.

Diberitakan sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung karang menuliskan M. Dawam Rahardjo mulai menjalani sidangnya pada Perkara dugaan tipikor yang melilitnya tercatat dengan nomor: 54/Pis.Sus-TPK/2025/PN Tjk.

Menurut Jubir PN Tanjungkarang, Alfarobi, hakim penyidang mantan Bupati Lamtim beserta tiga tersangka lainnya adalah Firman sebagai ketua majelis hakim, dengan dua anggota: Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sementara Kejati Lampung menugaskan belasan pegawainya selaku jaksa penuntut umum. Terdiri dari jaksa Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, Afina Mariza, A. Yudha Prawira, Budi Mulia, Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Fransica, Harma Putra Nugraha, Muhammad Edy Priyono, Muhammad Ilham Wiratama, dan M. Deni Rico Maesa.

Baca Juga :  HUT ke-54, KORPRI Mantapkan Profesionalisme ASN Lewat UU Baru

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana, Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, topi hitam, dan celana panjang hitam.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana senilai Rp6,8 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.

Baca Juga :  Maganghub Resmi Buka Batch 3, Kesempatan Emas Bagi Talenta Muda Indonesia

Dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi (under specification) yang tidak ditindaklanjuti selama lebih dari 90 hari.

Temuan itu mendorong Kejati Lampung melakukan penyelidikan mendalam bersama Kejari Lampung Timur.

Pada 9 Januari 2025, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati.

Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, beberapa telepon genggam, hingga kartu identitas dan ATM.

Dawam yang saat itu masih menjabat bupati sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada 20 Januari 2025 dan dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Kejati Lampung menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. (*)

Berita Terkait

HMI Cabang Bandar Lampung Kecam Keras Tindakan Bun Kopi Kedaton Soal Lahan Parkir
Peduli Kemanusiaan, Polda Lampung Lepas Tim Bantuan Kesehatan ke Sumatera Barat
Gubernur Mirza Ajak PDIP Lampung Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah
Konferda PDIP Lampung, Winarti Terpilih Ketua Baru Gantikan Sudin
Karang Taruna Pesawaran Siap Menghadirkan Motivator No. 1 Indonesia, Mr. Syafii Efendi
Mengapa Cloudflare Penting bagi Keamanan dan Kenyamanan Internet?
Pemprov Lampung Salurkan Donasi Rp240 Juta, Wujud Peduli Bencana Sumatera
Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:08 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Kecam Keras Tindakan Bun Kopi Kedaton Soal Lahan Parkir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:44 WIB

Peduli Kemanusiaan, Polda Lampung Lepas Tim Bantuan Kesehatan ke Sumatera Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:48 WIB

Gubernur Mirza Ajak PDIP Lampung Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:19 WIB

Konferda PDIP Lampung, Winarti Terpilih Ketua Baru Gantikan Sudin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:02 WIB

Karang Taruna Pesawaran Siap Menghadirkan Motivator No. 1 Indonesia, Mr. Syafii Efendi

Berita Terbaru