Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Pengadilan negeri tanjung karang, Kamis, (16/10/2025).
Menghadapi sidang pertamanya di Ruang Bagir Manan PN Tanjung karang, Dawam Rahardjo tiba pukul 11.00 WIB bersama tiga terdakwa lainnya.
Dawam yang juga mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandar lampung, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan sejak 17 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung karang menuliskan M. Dawam Rahardjo mulai menjalani sidangnya pada Perkara dugaan tipikor yang melilitnya tercatat dengan nomor: 54/Pis.Sus-TPK/2025/PN Tjk.
Menurut Jubir PN Tanjungkarang, Alfarobi, hakim penyidang mantan Bupati Lamtim beserta tiga tersangka lainnya adalah Firman sebagai ketua majelis hakim, dengan dua anggota: Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.
Sementara Kejati Lampung menugaskan belasan pegawainya selaku jaksa penuntut umum. Terdiri dari jaksa Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, Afina Mariza, A. Yudha Prawira, Budi Mulia, Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Fransica, Harma Putra Nugraha, Muhammad Edy Priyono, Muhammad Ilham Wiratama, dan M. Deni Rico Maesa.
Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana, Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, topi hitam, dan celana panjang hitam.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana senilai Rp6,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.
Dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi (under specification) yang tidak ditindaklanjuti selama lebih dari 90 hari.
Temuan itu mendorong Kejati Lampung melakukan penyelidikan mendalam bersama Kejari Lampung Timur.
Pada 9 Januari 2025, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati.
Sejumlah barang bukti disita, di antaranya dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, beberapa telepon genggam, hingga kartu identitas dan ATM.
Dawam yang saat itu masih menjabat bupati sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada 20 Januari 2025 dan dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Kejati Lampung menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. (*)









