LampungCorner.com, PESAWARAN – Aktivitas tambang galian C milik PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem laut, hingga polusi debu yang dikeluhkan masyarakat diduga terjadi karena perusahaan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran, Fherdausi, mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan masih dalam tahap pengajuan AMDAL seiring rencana peningkatan kapasitas produksi tambang.
“Izin persetujuan lingkungan ada di tahun 2025. Karena mereka ingin menaikkan kapasitas produksi, maka baru berproses menuju AMDAL dan saat ini masih berjalan,” ujar Fherdausi didampingi Tim Teknis Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Subekti Sutianti, di Kantor DPLH Pesawaran, Selasa (26/5/2026).
Dalam tahapan awal konsultasi publik, masyarakat disebut telah menyampaikan sejumlah masukan kepada pihak perusahaan. Beberapa di antaranya terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal hingga permintaan normalisasi drainase yang mulai dangkal dan tertutup lumpur akibat aktivitas tambang.
“Kalau soal berjalan sesuai aturan atau tidak, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami hanya melakukan koordinasi dan pendampingan. Pihak perusahaan juga berjanji akan kembali mengaktifkan drainase untuk mencegah banjir,” jelasnya.
Sementara itu, Subekti Sutianti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021, usaha pertambangan dengan skala tertentu wajib memiliki AMDAL.
Menurutnya, proses yang saat ini berjalan masih berada pada tahap awal. Nantinya, tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan membahas seluruh dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.
“Karena ini masih tahap awal, nantinya tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan membahas seluruh dampak lingkungan yang ditimbulkan,” kata Subekti.
Ia menambahkan, kajian AMDAL tidak hanya membahas kerusakan lingkungan dan ekosistem laut, tetapi juga dampak sosial lain yang muncul akibat aktivitas pertambangan.
“Saat ini mereka masih berproses dari izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) menuju AMDAL. Jadi izin yang digunakan masih izin lama UKL-UPL,” terangnya.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, DPLH Pesawaran mengaku akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung agar dilakukan pengawasan langsung di lokasi tambang.
“Semua keluhan masyarakat harus disampaikan untuk meminimalisir risiko dan menjadi peringatan bagi perusahaan. Aduan warga akan kami tampung dan teruskan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh, mendukung langkah pemerintah daerah untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan.
“Kami masyarakat kecil tidak tahu soal kewenangan. Yang kami rasakan adalah dampaknya. Terumbu karang rusak, pohon digunduli, dan polusi debu sangat mengganggu masyarakat,” kata Basri.
Ia menegaskan, legalitas perizinan dan dampak lingkungan seharusnya menjadi perhatian utama sebelum aktivitas usaha dijalankan.
“Mereka sudah keliru sejak awal. Seharusnya AMDAL diselesaikan lebih dulu jika memang diperlukan. Tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga juga harus dilibatkan sejak awal oleh perusahaan,” tandasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















