Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan memberlakukan program keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari masukan masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Masyarakat kita banyak sekali yang rajin membayar pajak, bukan hanya setiap tahun membayar pajak, bahkan setiap tanggal, tidak pernah lewat meskipun cuma satu hari. Saat waktunya bayar pajak, mereka langsung datang ke Samsat,” kata Mirza.
Menurut Mirza, program itu juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak.
Pemprov Lampung saat ini tengah merumuskan skema pemberian diskon khusus bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu selama beberapa tahun berturut-turut.
“Sehingga, kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dengan memberikan diskon. Salah satu mekanismenya adalah kalau 3 tahun atau 4 tahun berturut-turut rajin, tepat waktu membayar pajak kita akan memberikan apresiasi, kita akan memberikan diskon,” ujarnya.
“Ini yang sedang dirumuskan, jadi ini juga akan mendorong masyarakat juga semangat membayar pajak,” sambungnya.
Selain itu, Mirza menegaskan pemerintah provinsi juga terus mengawal penggunaan pendapatan pajak agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Selain itu juga, pemerintah provinsi juga sekarang mengawal ya pembayaran pajak masyarakat Provinsi Lampung yang terbaik di pemerintah provinsi Lampung maupun di kabupaten kota yang berada di opsen itu digunakan semuanya untuk perbaikan jalan, baik di jalan provinsi, kabupaten kota,” tuturnya.
Mirza menambahkan, naik turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Karena itu, Pemprov Lampung memilih mendahulukan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.
“Naik turunnya PAD ini kan bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pemerintah tapi yang jelas, nomor satu kita memberikan apresiasi dulu kepada pembayar-pembayar pajak,” pungkasnya.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menambahkan, sekarang berlaku apresiasi dan konsekuensi bagi wajib pajak.
Bagi yang memiliki tunggakan bertahun-tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.
Jadi, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahunan.
Harapannya dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi sengaja menunda pembayaran pajak hanya demi menunggu program pemutihan.
“Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak, sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen.
Sementara kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25 persen untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Diskon bagi wajib pajak disiplin diberikan hingga 25 persen dengan penyesuaian berdasarkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran. (*)















