Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan memberlakukan program keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari masukan masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Masyarakat kita banyak sekali yang rajin membayar pajak, bukan hanya setiap tahun membayar pajak, bahkan setiap tanggal, tidak pernah lewat meskipun cuma satu hari. Saat waktunya bayar pajak, mereka langsung datang ke Samsat,” kata Mirza.

Menurut Mirza, program itu juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak.

Pemprov Lampung saat ini tengah merumuskan skema pemberian diskon khusus bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu selama beberapa tahun berturut-turut.

“Sehingga, kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dengan memberikan diskon. Salah satu mekanismenya adalah kalau 3 tahun atau 4 tahun berturut-turut rajin, tepat waktu membayar pajak kita akan memberikan apresiasi, kita akan memberikan diskon,” ujarnya.

“Ini yang sedang dirumuskan, jadi ini juga akan mendorong masyarakat juga semangat membayar pajak,” sambungnya.

Baca Juga :  PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

Selain itu, Mirza menegaskan pemerintah provinsi juga terus mengawal penggunaan pendapatan pajak agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Selain itu juga, pemerintah provinsi juga sekarang mengawal ya pembayaran pajak masyarakat Provinsi Lampung yang terbaik di pemerintah provinsi Lampung maupun di kabupaten kota yang berada di opsen itu digunakan semuanya untuk perbaikan jalan, baik di jalan provinsi, kabupaten kota,” tuturnya.

Mirza menambahkan, naik turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Karena itu, Pemprov Lampung memilih mendahulukan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.

“Naik turunnya PAD ini kan bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pemerintah tapi yang jelas, nomor satu kita memberikan apresiasi dulu kepada pembayar-pembayar pajak,” pungkasnya.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menambahkan, sekarang berlaku apresiasi dan konsekuensi bagi wajib pajak.

Bagi yang memiliki tunggakan bertahun-tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Disperindag Lampura Siap Gelar Pasar Murah Setiap Bulan

Jadi, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahunan.

Harapannya dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi sengaja menunda pembayaran pajak hanya demi menunggu program pemutihan.

“Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak, sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen.

Sementara kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25 persen untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Diskon bagi wajib pajak disiplin diberikan hingga 25 persen dengan penyesuaian berdasarkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran. (*)

Berita Terkait

PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
10 Jabatan Eselon II di Lampura Banyak Kosong, Ombudsman: Jangan Biarkan Pelayanan Publik Terganggu
800 Ribu Hektare Disasar, Pupuk Hayati Cair Diyakini Dongkrak Produksi Tanaman Pangan di Lampung
IPR Naik, Lampung Didorong Perkuat Literasi dan Falsafah Piil Pesenggiri untuk Cegah Radikalisme
Pasar Otomotif Berubah, Mobil Listrik Kian Menguat di 2026
Inflasi 2,46 Persen, Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Komoditas
Tarif Tol Dikeluhkan, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh
PWI Lampung Gelar Seleksi Ketat Atlet Porwanas 2027, Catur dan Domino Bidik Medali Emas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:21 WIB

PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:16 WIB

10 Jabatan Eselon II di Lampura Banyak Kosong, Ombudsman: Jangan Biarkan Pelayanan Publik Terganggu

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:47 WIB

800 Ribu Hektare Disasar, Pupuk Hayati Cair Diyakini Dongkrak Produksi Tanaman Pangan di Lampung

Senin, 6 Juli 2026 - 19:52 WIB

Pasar Otomotif Berubah, Mobil Listrik Kian Menguat di 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Inflasi 2,46 Persen, Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Komoditas

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Meski Visa Turun, PNBP Imigrasi Justru Naik Jadi Rp2,82 Triliun

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:59 WIB