Hendak Menikah, Dua Residivis Narkoba malah Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Dua residivis kasus narkoba yang merupakan pasangan kekasih, Ruli Gustama (30) dan Murni Safitri (24), kembali berurusan dengan polisi.

Mereka kini menghuni sel Mapolres Pringsewu setelah diringkus Tim Kobra Satnarkoba Polres Pringsewu.

Polisi menangkap keduanya di rumah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Rabu (25/8/21) pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.

Warga resah karena pasangan ini memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi merespons cepat, bergerak menyelidiki, dan kemudian menggerebek indekos dua tersangka.

“Dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti (BB) berhasil didapatkan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (28/8/21) siang.

BB dimaksud antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas, 12 bungkus plastik klip bekas, dan 1 plastik klip kosong.

“Dalam penggerebekan tersebut, keduanya tidak sedang menggunakan narkoba. Namun urine mereka positif mengandung zat metamfetamina (sabu),” paparnya.

Menurut kasat, Ruli sebelumnya pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada 2016.

Ia divonis 4,2 tahun dan ke luar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2021.

Sedangkan, Murni pernah dibekuk juga dalam kasus narkoba dan bebas 2018  lalu.

Pengakuan Ruli, dirinya terpaksa kembali terjerat kasus narkoba karena pengaruh pergaulan.

Sedangkan Murni menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja.

Kasat menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkoba. Padahal keduanya berencana menikah dalam waktu dekat.

Ruli dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, Murni dikenai Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru