Kajari Tulang Bawang Tahan Tiga Tersangka APBKam Gedung Meneng

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tahan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKam) Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 4,6 miliar.

Ketiga tersangka ialah (IL) mantan Kepala Kampung Gedung Meneng, (AS) mantan Sekretaris Kampung dan (KS) mantan Bendahara Kampung, Rabu(13/9), sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari setempat.

Kepala Kejari Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Habib dan Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya bahwa penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPP).Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/02/03/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

“Disamping itu, penanganan perkara dimulai dari pemberitahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inpektorat Pemkab Tulang Bawang. Hal itu dari hasil pihak Aparatur Kampung Gedung Meneng tidak ada menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan kepada Kejari ini, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7,”kata Habib diamini Djati.

Habib, mengatakan, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Pemkab setempa, ditemukan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 660.534.114,51 enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah dari jumlah total anggaran APBkam tahun 2021 senilai Rp 4.6 miliyar.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka itu, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sisi lain, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Menggala selama 20 hari terhitung tanggal 13 September hingga 02 Oktober 2023,”tegasnya.(*)

 

 

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB