Home / BANDAR LAMPUNG

Kamis, 15 Juli 2021 - 22:19 WIB

Kasus Corona di Lampung Bertambah 349, Bandarlampung Ngegas Lagi, Berikut Sebarannya

Ilustrasi Net

Ilustrasi Net

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus positif virus corona (Covid-19) di Lampung bertambah sebanyak 349 orang pada Kamis (15/7/2021). Dengan tambahan tersebut, total kasus secara kumulatif sejak pasien pertama diumumkan pada 18 Maret 2020 lalu mencapai 26.464 orang.

Selain kasus positif, kasus kematian di Lampung terus menunjukkan tren peningkatan. Per hari ini, terdapat 28 pasien meninggal dunia setelah terpapar Covid-19.

Sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 secara kumulatif sampai saat ini mencapai 1.484 orang.

Kabar baiknya, sebanyak 173 pasien sembuh dari corona. Dengan begitu, angka kesembuhan kini bertambah menjadi 21.160 orang.

Sementara, kasus suspek corona dilaporkan mengalami penambahan sebanyak 166 sehingga totalnya saat ini menjadi 1.119 orang.

Adapun sebaran 349 kasus baru corona di Lampung per Kamis (15/7/2021) sebagai berikut:

1. Bandarlampung: 84 kasus

2. Lampung Timur: 54 kasus

3. Tanggamus: 42 kasus

4. Lampung Utara: 38 kasus

5. Lampung Barat: 28 kasus

6. Pesawaran: 21 kasus

7. Metro: 19 kasus

8. Pringsewu: 15 kasus

9. Lampung Selatan: 14 kasus

10. Lampung Tengah: 14 kasus

11. Pesisir Barat: 10 kasus

12. Tulangbawang Barat: 6 kasus

13. Mesuji: 4 kasus

(*)

Red

Share :

370 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Kurban PTPN VII: “Menjalin Harmoni Lingkungan Kerja”

BANDAR LAMPUNG

Kembangkan Peternakan di Bandarlampung, Pemkot Gandeng KPT Maju Sejahtera

BANDAR LAMPUNG

Dua Dekan dan Ketua SPI Jadi Saksi di Sidang Suap Unila

BANDAR LAMPUNG

Diterjang Ombak, Rumah di Gudang Lelang Bandarlampung Roboh

BANDAR LAMPUNG

Jelang Idul Adha, Pemprov Lampung Klaim Belum Ada Kenaikan Harga Pangan

BANDAR LAMPUNG

Lagunya Dilecehkan, Andika Tuntut Tri dan Zidan Minta Maaf Tiga Hari

BANDAR LAMPUNG

PW IKA PMII Lampung Apresiasi Lahirnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

BANDAR LAMPUNG

Akui Menunggak Bayar Pajak, Pemilik Usaha: Penyegelan Dilakukan Tanpa Pemberitahuan