Kepala Pekon Banyu Urip berhentikan Perangkatnya Secara Sepihak, Camat Banyumas Berikan Warning

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Pemberhentian secara sepihak perangkat Pekon di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dari Camat setempat.

Pasalnya, pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan menjadi staf biasa, tanpa adanya rekomendasi dari Camat.

Camat Banyumas Hartoyo mengatakan, pemberhentian secara sepihak Kadus dan Kaur itu tidak dibenarkan, walupun dalam hal ini Kepala Pekon memiliki hak atas pemberhentian perangkatnya.

“Harus ada rekomendasi dari Kecamatan dan saran dari pekon disertai surat referensi diri dari yang bersangkutan. Setelah itu, Kepala Pekon menyerahkan ke Camat untuk mendapatkan rekomendasi,” kata Hartoyo, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Hartoyo menambahkan, jika tidak ada saran dari pihak Pekon, tentunya Camat tidak berani memberikan rekomendasi. Karena sudah jelas ada aturan dan ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur itu.

“Tanpa adanya saran dan rekomendasi dari Camat, maka Kepala Pekon tidak boleh memberhentikan Kadus dan Kaur secara sepihak, dan itu telah menyalahi aturan,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum menerima atau mendapat keterangan serta tembusan dari pihak Pekon maupun Kecamatan, terkait polemik pemberhentian Kadus dan Kaur secara sepihak.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Yang mempunyai Hak dan kewenangan memberikan rekomendasi pemberhentian, penurunan jabatan dan pengangkatan Perangkat Pekon adalah Camat.

“Kami belum menerima surat atau tembusan dari pihak Pekon ataupun Kecamatan, karena memang rekomendasi kewenangannya ada di Camat,” ucap Budi Santoso saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon WhatsApp.

Dari informasi yang diterima Lampungcorner.com, Kepala Pekon Banyu Urip Edi Sunaryo telah memberhentikan secara sepihak Kadus 1 Rouf dan Kaur Keuangan Handoko menjadi staf biasa. Hal tersebut, mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP).

(Wahyu)

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru