LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo menyatakan, sudah mengetahui 40.915 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN KIS) milik masyarakatnya dinonaktifkan.
Penonaktifan PBI JKN KIS ini didasarkan Keputusan Kementerian Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI JKN tahun 2021.
Diketahui, total penerima kartu PBI JKN KIS di Lamtim sebanyak 453.241.
Namun, dari jumlah tersebut yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 376.307 jiwa.
Sedangkan, yang tidak masuk DTKS sebanyak 76.934, di mana 40.915 dinonaktifkan.
“Kembali ke aturan, kalau bisa diaktifkan tolong diaktifkan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Dawam di balai Desa Bauh Gunungsari, Senin (25/10/2021).
Namun dia meminta masyarakat yang dinonaktifkan tidak terlalu khawatir selama mereka punya KK dan KTP.
“Berobat pakai fotokopi KK dan KTP saja karena kita program berobat gratis. Ini bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki BPJS mandiri,” ungkapnya. (*)
Red















