Komisi II DPRD Provinsi Lampung Tegaskan Harga Pupuk Subsidi Tidak Boleh Melebihi HET

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pertanian menegaskan bahwa harga jual pupuk subsidi tahun anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).

Pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton.

Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai besarnya alokasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat, khususnya terhadap kepatuhan harga jual di tingkat kios pengecer agar tidak memberatkan petani.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Ahmad Basuki menegaskan bahwa Komisi II DPRD akan fokus mengawasi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi, termasuk memastikan tidak adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET.

“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahmad Basuki.

Selain aspek harga, Komisi II DPRD Provinsi Lampung juga menekankan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah, serta dilaksanakan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Transparansi di tingkat kios menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban memajang informasi HET dan menyediakan saluran pengaduan bagi petani.

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan distribusi pupuk subsidi.

Setiap laporan masyarakat terkait penjualan pupuk di atas HET maupun penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang. (*)

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Berita Terbaru