LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Jajaran Direktorat Korsupgah KPK RI Wilayah 2 menyidak beberapa instansi di Pemkot Bandarlampung, Kamis (30/9/2021).
Pantauan rilislampung.id (group lampungcorner.com), salah satu instansi yang disidak adalah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang berada di gedung pelayanan satu atap Pemkot Bandarlampung.
Terlihat juga Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi dan Inspektur kota Bandarlampung M Umar.
Saat berita diturunkan, tengah berlangsung pertemuan internal di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung. (*)
Red















