LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri kembali menangkap seorang terduga pelaku terorisme berinisial P (40) di Bandarlampung, Senin (8/11/2021).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan P merupakan warga Bandarlampung.
“Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Sukabumi,” ujar Pandra mewakili Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari para terduga terorisme yang lebih dulu dibekuk beberapa hari lalu.
“Kita ketahui Tim Densus 88 tidak pernah lelah memberantas para terduga pelaku terorisme,” kata Pandra.
Pandra menambahkan terduga pelaku tersebut bekerja sebagai montir di salah satu bengkel di Bandarlampung.
Ia merupakan Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung sekaligus penanggungjawab wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Bandarlampung.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Pandra, P cukup kooperatif dan mau memberikan keterangan sehingga penyelidikan berjalan dengan lancar.
P diperiksa sesuai Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Red
