Home / PRINGSEWU

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:24 WIB

Langgar Prokes, Puluhan Warga Diberi Hukuman

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Puluhan warga terjaring razia protokol kesehatan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Razia kali ini dilakukan kepada para pedagang maupun pembeli, di pasar Gumukrejo Pagelaran.

Anggota tim satgas menindak 35 orang warga yang melanggar protokol kesehatan, dengan teguran lisan hingga sanksi fisik, berupa push up dan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu-lagu nasional.

“Dari 35 orang yang terjaring razia, 12 orang diberikan teguran lisan, 12 orang diberi sanksi push up, 8 orang menyanyikan lagu nasional dan 3 orang mengucapkan pernyataan tidak mengulangi,” ungkap Kapolsek Pagelaran, AKP Syafri Lubis, seperti yang di lansir dari rilis lampung.

Saksi fisik dan sosial tersebut diberikan, karena warga kedapatan tidak menggunakan masker, sedangkan saksi teguran diberikan kepada warga yang yang membawa masker tetapi tidak memakainya.

Syafri berharap, masyarakat lebih sadar protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.(*)

Lihat vidio menarik lainnya

Share :

368 views

Baca Juga

PRINGSEWU

Polres Pringsewu Lakukan Pengamanan Pelantikan Kepala Pekon Serentak 2022

PRINGSEWU

Peluang! ASN dan Honorer Pringsewu Didorong Ikuti Diploma Satu STPN Yogyakarta

PRINGSEWU

Tim Gabungan Lakukan Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar Sarinongko Pringsewu

PRINGSEWU

Dua Truk Adu Kepala di Pringsewu, Begini Kondisi Kedua Sopir

PRINGSEWU

Pringsewu Kabupaten Layak Anak Menuju Kategori Madya Harus Di Dukung Semua Pihak

PRINGSEWU

Menjelang Workshop PWI Tanggamus Audiensi Dengan Pemimpin Tanggamus

PRINGSEWU

Proses Hukum Perkara Tipikor Penyimpangan BPHTB Waris Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Masuk Tahap 2

PRINGSEWU

Sekda Pringsewu Buka Sosialisasi Asistensi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dan Tata Naskah Dinas 2022