Larangan Mudik untuk Warga Pringsewu, Masih Nekat Sanksi Putar Balik Dilakukan

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi lakukan sosialisasi larangan mudik di Pringsewu, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Pringsewu

Polisi lakukan sosialisasi larangan mudik di Pringsewu, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Pringsewu

Pringsewu – Satlantas Polres Pringsewu terus gencar melakukan sosialisasi larangan mudik. Sosialisasi larangan mudik juga mengakhiri pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2021.

Sosialisasi dilaksanakan serentak di beberapa lokasi keramaian Kabupaten Pringsewu. Antara lain di simpang Jalan Olahraga Pringsewu Barat, Simpang Wismarini Pringsewu, Simpang empat Pasar Induk Pringsewu, simpang Hotel Urban dan di kompleks Tugu Gajah Pringsewu.

“Personil memberikan edukasi tertib berlalu lintas dan protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga membagikan masker bagi pengendara. Pengguna jalan juga diberi sosialisasi tentang larangan mudik lebaran,” ungkap Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang.

Baca Juga :  Kajari Pringsewu Lakukan Tahap 2 Penyimpangan Dana Hibah LPTQ 2022 Dengan Tersangka (HI)

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Bima juga mengatakan, pemerintah melarang mudik lebaran mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Maka untuk mendukung langkah pemerintah tersebut, selain sosialisasi langsung, juga dilakukan melalui media sosial, bannerleaflet, hingga radio.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster 'BOM21' Pelaku Tawuran

“Tujuannya agar masyarakat tidak mudik lebaran guna mencegah terjadinya potensi lonjakan penularan covid-19 klaster mudik lebaran,” ungkap Bima lagi.

Bima juga menegaskan jika masih ada warga yang nekat mudik, maka akan diberikan sanksi putar balik balik kendaraan sesuai aturan pemerintah. (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Kajari Pringsewu Lakukan Tahap 2 Penyimpangan Dana Hibah LPTQ 2022 Dengan Tersangka (HI)
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, JPU Hadirkan 3 Saksi
Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Berlangsung Di Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang
Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran
Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti
Senkom Dukung Polres Pringsewu Ciptakan Suasana Aman dan Damai di Bumi Jejama Secancanan
Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan Kasus BPHTB Bapenda Pringsewu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:18 WIB

Kajari Pringsewu Lakukan Tahap 2 Penyimpangan Dana Hibah LPTQ 2022 Dengan Tersangka (HI)

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:53 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, JPU Hadirkan 3 Saksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:00 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Berlangsung Di Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:15 WIB

Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB