Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIPIKOR Tanjung Karang Jatuhkan Vonis Satu Tahun Penjara Kepada Sri Wahyuni

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sri Wahyuni terdakwa kasus korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman pada rapat paripurna serta rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa 16 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, yang diketuai Hendro Wicaksono menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 (1) UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan,” ucap Hendro dalam sidang yang dilakukan dengan metode daring didampingi Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus selaku hakim anggota, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300 dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. “Uang pengganti kerugian negara telah dibayar seluruhnya dengan dititipkan kepada Penuntut Umum dan disetorkan ke kas negara,” begitu bunyi amar putusan.

Sidang dihadiri Penuntut Umum Fuad Alfano, terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi Heri Alfian selaku penasehat hukum. Dengan vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir.

(Wahyu Giri)

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB