LampungCorner.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memacu percepatan transformasi digital dengan memperkuat tata kelola data internal. Upaya ini menjadi bagian dari fokus kebijakan Kemenag tahun 2026, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya data yang valid, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi pengambilan keputusan.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, penguatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang menyoroti urgensi sinkronisasi data lintas unit kerja. Langkah ini dinilai krusial agar informasi yang disampaikan kepada pimpinan maupun publik memiliki akurasi dan keseragaman.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Farid F. Saenong, menegaskan bahwa transformasi digital menuntut perubahan cara kerja yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
“Transformasi digital menuntut kita bekerja lebih adaptif. Penyajian data harus informatif dan berbasis teknologi,” ujar Farid dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Kemenag juga memperkuat peran Pusat Data dan Teknologi Informasi. Penguatan ini menjadi semakin relevan mengingat tahun 2026 ditetapkan sebagai momentum percepatan modernisasi layanan serta integrasi sistem data internal di lingkungan kementerian.
Tak hanya itu, Kemenag tengah menyederhanakan layanan publik dengan mengintegrasikan ratusan aplikasi yang sebelumnya berjalan terpisah ke dalam satu platform layanan terpadu. Melalui integrasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Di sektor pendidikan, integrasi data juga menjadi prioritas utama. Penguatan sistem EMIS terbaru diarahkan untuk memastikan data madrasah, pesantren, dan tenaga pendidik tersimpan secara lebih akurat, konsisten, dan dapat diandalkan.
Rapat koordinasi tersebut turut menyoroti peningkatan standar penyajian informasi publik. Ke depan, laporan dan materi tidak lagi hanya mengandalkan narasi, tetapi diperkuat dengan visualisasi data, grafik, serta materi multimedia agar lebih mudah dipahami oleh publik.
“Sinergi antara unit teknis pemilik data dengan tim komunikasi harus diperkuat agar pesan yang sampai ke masyarakat maupun stakeholder terkait benar-benar utuh,” kata Farid.
Seluruh langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam membangun budaya kerja yang kolaboratif, efisien, dan responsif terhadap tuntutan era digital.
Dengan koordinasi internal yang semakin solid dan pemanfaatan teknologi yang optimal, Kemenag menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









