Home / TULANG BAWANG

Senin, 26 April 2021 - 10:24 WIB

Modus Jadi Teman Baik, Ari Bawa Kabur Mobil Iskandar

Tersangka Ari saat akan ditahan di Mapolres Tulangbawang, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Tulangbawang

Tersangka Ari saat akan ditahan di Mapolres Tulangbawang, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Tulangbawang

Tulangbawang – Anggota Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bersama Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulangbawang menangkap seorang pencuri mobil, di wilayah Cilegon, Banten, Jumat kemarin.

“Tersangka bernama Ari Aripin (26) warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),” ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (25/4/2021).

Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis minibus warna silver dengan plat nomor BE 1707 AH, milik korban bernama Iskandar Dinata (59) warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

“Korban dan tersangka mulanya kenal pada Maret 2021. Ari sering datang ke Rawajitu Selatan untuk menemui mertuanya disana. Karena sering bertemu, mereka berteman baik, bahkan Ari sering menginap di rumah Iskandar,” terang Wagimin.

Hingga pada Senin (19/4/2021) sore, Iskandar bersama Aris pergi menuju ke Kampung Bogatama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang dengan tujuan untuk berobat. Mereka berangkat menggunakan mobil Iskandar dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah.

Lalu pada malam harinya, Ari yang menginap Iskandar tiba-tiba menghilang, dan mobil milik korban sudah tidak ada lagi di tempatnya. Iskandar pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Saat ditangkap, tersangka sedang menginap di sebuah rumah kontrakan. Sementara mobil korban terparkir di halaman kontrakan, namun plat nomornya sudah diganti oleh tersangka,” papar Wagimin lagi.

Dari pengakuan tersangka, saat itu ia ternyata sedang menunggu orang yang ingin membeli mobil hasil curiannya tersebut.

Tersangka pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Mapolres Tulangbawang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Redaksi

 

Share :

376 views

Baca Juga

TULANG BAWANG

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor

TULANG BAWANG

Kodim 0426 Tuba Jalin Silaturahmi Dengan Organisasi Pers Se – Tulang Bawang

TULANG BAWANG

Gerebek Rumah Kontrakan di Penawar Rejo, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

TULANG BAWANG

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Iptu Glend: Pesertanya 210 Pelajar SD

TULANG BAWANG

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Personel Polres Tulang Bawang Menerima Wawasan Kebangsaan

TULANG BAWANG

Kapolsek Rawa Pitu Pimpin Langsung KRYD di Lokasi Rawan Buaya

TULANG BAWANG

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi