Modus Jadi Teman Baik, Ari Bawa Kabur Mobil Iskandar

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ari saat akan ditahan di Mapolres Tulangbawang, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Tulangbawang

Tersangka Ari saat akan ditahan di Mapolres Tulangbawang, Minggu (25/4/2021). Foto: Humas Polres Tulangbawang

Tulangbawang – Anggota Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bersama Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulangbawang menangkap seorang pencuri mobil, di wilayah Cilegon, Banten, Jumat kemarin.

“Tersangka bernama Ari Aripin (26) warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),” ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (25/4/2021).

Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis minibus warna silver dengan plat nomor BE 1707 AH, milik korban bernama Iskandar Dinata (59) warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

“Korban dan tersangka mulanya kenal pada Maret 2021. Ari sering datang ke Rawajitu Selatan untuk menemui mertuanya disana. Karena sering bertemu, mereka berteman baik, bahkan Ari sering menginap di rumah Iskandar,” terang Wagimin.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Raih Predikat Terbaik 1 Yanlik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI

Hingga pada Senin (19/4/2021) sore, Iskandar bersama Aris pergi menuju ke Kampung Bogatama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang dengan tujuan untuk berobat. Mereka berangkat menggunakan mobil Iskandar dan setelah selesai berobat langsung pulang ke rumah.

Lalu pada malam harinya, Ari yang menginap Iskandar tiba-tiba menghilang, dan mobil milik korban sudah tidak ada lagi di tempatnya. Iskandar pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca Juga :  Keluarga Terdakwa Paijo Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Rp 150 Juta Pada Kajari Tuba

“Saat ditangkap, tersangka sedang menginap di sebuah rumah kontrakan. Sementara mobil korban terparkir di halaman kontrakan, namun plat nomornya sudah diganti oleh tersangka,” papar Wagimin lagi.

Dari pengakuan tersangka, saat itu ia ternyata sedang menunggu orang yang ingin membeli mobil hasil curiannya tersebut.

Tersangka pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Mapolres Tulangbawang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Redaksi

 

Berita Terkait

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya
Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Tuba Beri Pelatihan Batik Tulis
Kampung Dwi Tunggal Jaya Bagikan Hewani Kepada Masyarakat Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
BRI Peduli Branch Office BRI Tulang Bawang Bantu Pembangunan Masjid Rudhotul Auliya
Yayasan Baitul Maal YMB Branch Office BRI Tulang Bawang Beri Bantuan 6 Grobak UMKM dan Modal Usaha
Kakam Moris Jaya, Deska Hery Syanda Salurkan Dana DD Tahap Akhir
Kampung Moris Jaya Lakukan Program Pengobatan Gratis
Kampung Moris Jaya Bangun Taman Kampung dan Pasang 10 Unit Lampu Taman
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:34 WIB

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:43 WIB

Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Tuba Beri Pelatihan Batik Tulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kampung Dwi Tunggal Jaya Bagikan Hewani Kepada Masyarakat Untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:03 WIB

BRI Peduli Branch Office BRI Tulang Bawang Bantu Pembangunan Masjid Rudhotul Auliya

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:01 WIB

Yayasan Baitul Maal YMB Branch Office BRI Tulang Bawang Beri Bantuan 6 Grobak UMKM dan Modal Usaha

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB