Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang Foto: Agus Apriyanto

Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang Foto: Agus Apriyanto

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta Pusat – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022). Sopir mereka, Zen Vivanto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ikut menjalani sidang vonis.

Dalam vonis yang dijatuhkan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan secara bersama-sama.

Atas perbuatan itu, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ungkap hakim ketua.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Dari pantauan kumparan, Nia Ramadhani terlihat tak kuasa menahan air matanya saat mendengarkan vonis itu. Sebelumnya, Nia dan Ardi memohon keringanan hukuman enam bulan rehabilitasi usai dituntut Jaksa 1 tahun rehabilitasi.

Tentu vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan pihak JPU. Setelah pembacaan vonis, hakim langsung memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Para terdakwa kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, Nia sempat mengelus pundak sang suami seraya menenangkan.

Pihak terdakwa pun memutuskan mengajukan banding atas putusan itu. Nia terlihat sesekali mengusap air matanya ketika itu.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Melalui nota pembelaan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya para minta divonis 6 bulan. (*)

 

 

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:42 WIB

NASIONAL

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:47 WIB