Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang Foto: Agus Apriyanto

Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang Foto: Agus Apriyanto

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta Pusat – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022). Sopir mereka, Zen Vivanto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ikut menjalani sidang vonis.

Dalam vonis yang dijatuhkan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan secara bersama-sama.

Atas perbuatan itu, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ungkap hakim ketua.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Dari pantauan kumparan, Nia Ramadhani terlihat tak kuasa menahan air matanya saat mendengarkan vonis itu. Sebelumnya, Nia dan Ardi memohon keringanan hukuman enam bulan rehabilitasi usai dituntut Jaksa 1 tahun rehabilitasi.

Tentu vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan pihak JPU. Setelah pembacaan vonis, hakim langsung memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Para terdakwa kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, Nia sempat mengelus pundak sang suami seraya menenangkan.

Pihak terdakwa pun memutuskan mengajukan banding atas putusan itu. Nia terlihat sesekali mengusap air matanya ketika itu.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Melalui nota pembelaan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya para minta divonis 6 bulan. (*)

 

 

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB