LampungCorner.com, PESAWARAN – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kasus tersebut diungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh tim yang dipimpin Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyan Sori, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga menyampaikan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban di Desa Pampangan.
“Korban mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat,” ujar IPTU Pande.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkannya ke Polres Pesawaran pada Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan N sebagai tersangka dan mengamankannya pada Jumat (12/12/2025). Polisi juga mengamankan satu helai pakaian korban sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas IPTU Pande.
Ia menegaskan, Polres Pesawaran berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak secara profesional dan humanis sebagai wujud Polri Presisi. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Furkon Ari










