Pelayanan Publik Makin Terbuka, Sekda Lampung Selatan Minta Seluruh Perangkat Daerah Perkuat Keterbukaan Informasi

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).

Dalam arahannya, Supriyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar setiap program serta kegiatan pemerintah dapat berjalan secara optimal, termasuk dalam penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan Halo Lamsel yang kini telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.

Baca Juga :  Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Melalui platform digital itu, masyarakat dapat mengakses beragam informasi penting, mulai dari realisasi anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok.

Optimalisasi layanan digital tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mengatakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Darmawan, setiap perangkat daerah diminta segera menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sekaligus melengkapi data serta dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga :  Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

“Kalau dashboard itu tidak diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Melalui penguatan implementasi PPID dan optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (Nsy)

Berita Terkait

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB