LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
SEB ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta sekolah dan madrasah dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, pembelajaran pada 18–21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di rumah. Pola ini memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mulai menyesuaikan ritme belajar dengan suasana awal Ramadan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung secara tatap muka di sekolah atau madrasah. Pemerintah menilai periode ini penting untuk menjaga kontinuitas pembelajaran sekaligus membangun kedisiplinan siswa.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah menetapkan libur bersama pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Setelah masa libur tersebut, aktivitas belajar mengajar dijadwalkan kembali normal mulai 30 Maret 2026.
Pengaturan ini dirancang untuk memberikan ruang keseimbangan bagi peserta didik agar tetap produktif dalam belajar, sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk. Sekolah dan orang tua diharapkan dapat saling bersinergi dalam mendampingi anak selama masa penyesuaian tersebut.
Dalam SEB itu juga ditegaskan peran aktif pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadan. Sekolah diminta memastikan keamanan sarana dan prasarana selama libur, serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua jika muncul permasalahan terkait peserta didik.
Sementara itu, orang tua diharapkan mendampingi anak dalam pembelajaran mandiri, serta mendorong keterlibatan mereka dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci agar pembelajaran Ramadan berjalan tertib, aman, dan bermakna.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan proses pembelajaran selama Ramadan tetap efektif, sekaligus mendukung pembentukan karakter, penguatan spiritualitas, dan kesiapan akademik peserta didik. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









