BANDAR LAMPUNG – Rencana pemindahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berpotensi meringankan beban belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pasalnya, Pemprov Lampung saat ini memiliki 8.242 guru berstatus PPPK dari total 13.632 PPPK di lingkungan pemerintah provinsi. Sebagian besar guru PPPK tersebut diangkat pada periode 2023 hingga 2024.
Berdasarkan perhitungan dengan asumsi seluruh guru PPPK berstatus lulusan S-1, pemindahan pengelolaan gaji ke pemerintah pusat berpotensi mengurangi beban anggaran Pemprov Lampung hingga Rp484,62 miliar per tahun.
Angka tersebut merupakan estimasi yang memperhitungkan gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, Pemprov Lampung harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar per bulan untuk membayar gaji PPPK. Sementara itu, total kebutuhan anggaran gaji seluruh PPPK diperkirakan mencapai sekitar Rp700 miliar per tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menyampaikan bahwa realisasi pembayaran gaji PPPK pada Agustus 2026 mencapai sekitar Rp50 miliar.
“Untuk realisasi gaji PPPK periode bulan Agustus 2026 kurang lebih Rp50 miliar untuk kurang lebih 12.700-an PPPK,” kata Wawan.
Berdasarkan data yang diolah BPKAD Lampung, besaran gaji PPPK berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan. PPPK lulusan SMA menerima gaji sekitar Rp3,2 juta per bulan, lulusan D-3 sekitar Rp3,6 juta, sedangkan lulusan S-1 sekitar Rp4,2 juta.
Dengan menggunakan asumsi gaji Rp4,2 juta per bulan untuk setiap guru PPPK, kebutuhan anggaran bagi 8.242 guru tersebut diperkirakan mencapai Rp34,62 miliar per bulan, belum termasuk komponen gaji ke-13 dan THR.
Jika rencana pemindahan status tersebut direalisasikan dan pembiayaan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Pemprov Lampung berpotensi mengalihkan anggaran hingga Rp484,62 miliar per tahun untuk kebutuhan belanja lainnya. Namun, besaran penghematan tersebut masih bergantung pada ketentuan dan mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, mengatakan rencana pemindahan status PPPK guru tersebut masih dalam tahap pembahasan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“Memang direncanakan akan ada mekanisme, tetapi kami masih menunggu terkait regulasi turunannya,” kata Rendi, Kamis (20/8/2026).
Rendi menjelaskan, dari total 13.632 PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, sebanyak 12.781 orang merupakan PPPK penuh waktu dan 851 lainnya berstatus PPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut, terdapat 8.242 guru PPPK, termasuk 605 orang yang berstatus PPPK paruh waktu.
Ia meminta seluruh PPPK tetap tenang dan menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat.
“Teman-teman PPPK tidak usah resah, bekerja maksimal saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang ada kebijakan-kebijakan, pasti akan kami jalankan dan yang terbaik bagi teman-teman PPPK,” ujarnya.
Terkait mekanisme penggajian apabila PPPK guru daerah nantinya menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah pusat, Rendi mengaku belum dapat memastikan skema yang akan diterapkan.
Selama ini, pembayaran gaji PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau diangkat nasional, mekanisme gajinya seperti apa, tentu kita masih menunggu. Kami pasti mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Rendi menegaskan, BKD Lampung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah regulasi dan mekanisme resmi diterbitkan.
“Kami sudah berkomunikasi sebelumnya dan siap dengan prosesnya,” pungkasnya. (*)
















