Penimbunan Lahan Sawah Produktif Terjadi Di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.Com Pringsewu – Sedang marak terjadi alih fungsi lahan di Kabupaten Pringsewu, dari lahan persawahan produktif berubah menjadi perumahan warga dan kaplingan yang diperjualbelikan. Baik dilakukan langsung oleh pemilik lahan secara pribadi atau dilakukan oleh pengembang.

Seperti yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo tepatnya di Jalan Makam Dusun V, penimbunan sawah produktif yang akan dijadikan kaplingan rumah oleh pemilik lahan, diduga tidak mengantongi surat izin alih fungsi lahan.

Lahan sawah produktif seluas kurang lebih 4000 meter persegi tampak mulai digali menggunakan alat berat. Bahkan beberapa meter drainase irigasi tersier pokok milik pemerintah rusak akibat pekerjaan lahan tersebut.

Kabid Tata Ruang dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Anjarwati, mengatakan dalam Perda NOMOR 1 Tahun 2023-2043 dijelaskan bahwa lokasi yang diduga adanya penimbunan masuk pada rencana pola ruang Kawasan Tanaman Pangan.

“Ketentuan umum zonasi kawasan tanaman pangan ada pada Pasal 82 ayat 2. Alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan tanpa proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan lokasi tersebut masuk pada lahan sawah dilindungi,” ucap Anjarwati saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/05/24).

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Sedangkan Wiyanto, Kabid Pengairan PUPR Pringsewu saat dikonfirmasi mengatakan, terkait informasi adanya kegiatan penimbunan lahan sawah dan penutupan jaringan irigasi yang berada dipekon Tambahrejo, Bidang Sumber Daya Air (BSDA) Dinas PUPR Kab. Pringsewu akan segera cek lokasi untuk mencari informasi dan memastikan secara langsung peruntukan kegiatan tersebut dan selanjutnya berkoordinasi internal untuk mengecek kesesuaian pola ruang.

“Dengan adanya informasi ini, kami akan segera turun kelokasi untuk mensurve atau cek lokasi memastikan kebenarannya. Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk aparatur pekon setempat bersama aparat penegak Perda,” paparnya.

Kepala Pekon Tambahrejo Induk Supriyadi saat dikonfirmasi lewat jaringan seluler whatsapp mengatakan, bahwa dia tidak tahu adanya kegiatan alih fungsi lahan tersebut, karena baru saja pulang umroh.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

“Setelah saya cek dikantor tidak ada izin atau pemberitahuan bersurat dari pengembang atau yang punya lahan tentang kegiatan penimbunan tersebut. Informasi hanya lewat lisan ke bayan/ kepala lingkungan,” ungkapnya.

Mengacu pada peraturan yang ada, diharapkan Alat Penegak Hukum (APH) terkait, untuk dapat bertindak tegas dengan adanya proses kegiatan alih fungsi lahan yang tidak berizin tersebut.

Kegiatan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi perumahan, tentunya akan bertolak belakang dan bertentangan dengan adanya UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan, serta telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan, dan sudah berlaku sejak 05 Maret 2015 hingga saat ini.

(Wahyu)

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru

Pertemuan PWI dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa

NASIONAL

HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:22 WIB