Lampungcorner.Com Pringsewu – Sedang marak terjadi alih fungsi lahan di Kabupaten Pringsewu, dari lahan persawahan produktif berubah menjadi perumahan warga dan kaplingan yang diperjualbelikan. Baik dilakukan langsung oleh pemilik lahan secara pribadi atau dilakukan oleh pengembang.
Seperti yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo tepatnya di Jalan Makam Dusun V, penimbunan sawah produktif yang akan dijadikan kaplingan rumah oleh pemilik lahan, diduga tidak mengantongi surat izin alih fungsi lahan.
Lahan sawah produktif seluas kurang lebih 4000 meter persegi tampak mulai digali menggunakan alat berat. Bahkan beberapa meter drainase irigasi tersier pokok milik pemerintah rusak akibat pekerjaan lahan tersebut.
Kabid Tata Ruang dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Anjarwati, mengatakan dalam Perda NOMOR 1 Tahun 2023-2043 dijelaskan bahwa lokasi yang diduga adanya penimbunan masuk pada rencana pola ruang Kawasan Tanaman Pangan.
“Ketentuan umum zonasi kawasan tanaman pangan ada pada Pasal 82 ayat 2. Alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan tanpa proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan lokasi tersebut masuk pada lahan sawah dilindungi,” ucap Anjarwati saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/05/24).
Sedangkan Wiyanto, Kabid Pengairan PUPR Pringsewu saat dikonfirmasi mengatakan, terkait informasi adanya kegiatan penimbunan lahan sawah dan penutupan jaringan irigasi yang berada dipekon Tambahrejo, Bidang Sumber Daya Air (BSDA) Dinas PUPR Kab. Pringsewu akan segera cek lokasi untuk mencari informasi dan memastikan secara langsung peruntukan kegiatan tersebut dan selanjutnya berkoordinasi internal untuk mengecek kesesuaian pola ruang.
“Dengan adanya informasi ini, kami akan segera turun kelokasi untuk mensurve atau cek lokasi memastikan kebenarannya. Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk aparatur pekon setempat bersama aparat penegak Perda,” paparnya.
Kepala Pekon Tambahrejo Induk Supriyadi saat dikonfirmasi lewat jaringan seluler whatsapp mengatakan, bahwa dia tidak tahu adanya kegiatan alih fungsi lahan tersebut, karena baru saja pulang umroh.
“Setelah saya cek dikantor tidak ada izin atau pemberitahuan bersurat dari pengembang atau yang punya lahan tentang kegiatan penimbunan tersebut. Informasi hanya lewat lisan ke bayan/ kepala lingkungan,” ungkapnya.
Mengacu pada peraturan yang ada, diharapkan Alat Penegak Hukum (APH) terkait, untuk dapat bertindak tegas dengan adanya proses kegiatan alih fungsi lahan yang tidak berizin tersebut.
Kegiatan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi perumahan, tentunya akan bertolak belakang dan bertentangan dengan adanya UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan, serta telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan, dan sudah berlaku sejak 05 Maret 2015 hingga saat ini.
(Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















