Polres Pringsewu Tangkap Dua Pria Pengguna Sabu: Sempat Buang Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pengguna sabu yang ditangkap Polres Pringsewu. (FOTO HUMAS)

Dua pelaku pengguna sabu yang ditangkap Polres Pringsewu. (FOTO HUMAS)

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal Kecamatan Gadingrejo,Abdi Sebastian (19) dan Agung Firmansyah (24), pada Jumat (7/1/22).

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, bahwa penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Selasa (11/1/2022) siang.

Penangkapan pertama yakni pukul Jumat (7/1/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib, polisi berhasil mengamankan Abdi Sebastian yang berprofesi sebagai satpam saat sedang berada di ruas jalan lintas barat sumatra (Jalinbar) Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu kedalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas

“Selanjutnya dari penangkapan Abdi, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke Agung Firmansyah. Ia berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo,” terang Iptu Khairul Yassin.

Hasil penggeledahan dari tangan Agung yang berprofesi sebagai konsultan proyek, ditemukan dua klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram.
“Berdasarkan pengakuan Abdi, Agung membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi sementara, kata Kasat Narkoba melanjutkan, Abdi dan Agung mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir, sementara itu sabu dibelinya dari seorang warga kabupaten pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.

“Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” tandasnya. (Wahyu)

Red

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB