Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambutan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Foto Ardian

Sambutan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Foto Ardian

LampungCorner.com, PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menggelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025. Dengan mengusung tema “Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Infrastruktur Daerah”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung utama aula Bupati Kabupaten Pringsewu, Senin (29/01/2024). Acara dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Hadir dalam acara tersebut Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, Kepala BPKAD Arif Nugroho, Kepala Bappeda Imam Santiko Raharjo, Ketua Komisi 1 DPRD Homsi Wastobir, Dandim, Kapolres, para insan Pers dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Dalam sambutannya Adi menjelaskan, proses penyusunan rancangan awal RKPD 2025 ini telah mempertimbangkan amanat yang tertuang di dalam RPD dan kecenderungan Makro ekonomi di Kabupaten Pringsewu.

“Penyusunan dokumen perencanaan harus selaras dan berkesinambungan dari jangka panjang, jangka menengah hingga perencanaan tahunan,” imbuhnya.

Senada dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Pringsewu Imam Santiko Raharjo, konsultasi Publik bertujuan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal, yang kemudian akan dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan Forum Konsultasi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pringsewu 2025.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

“Dasar hukum yang mendasari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,” kata Imam. (*)

Laporan: Ardian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru