Puluhan Pengendara Kena Tilang Manual, ETLE Tetap Diberlakukan

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi menilang pelanggar lalu lintas. Foto: Dok

Ilustrasi polisi menilang pelanggar lalu lintas. Foto: Dok

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satu pekan sejak Polresta Bandarlampung kembali memberlakukan tilang manual, Rabu (17/5/2023), tercatat puluhan pengguna jalan ditilang.

Jenis pelanggaran yang didominasi pengguna sepeda motor itu seperti tidak memakai helm dan menerobos lampu merah.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pelanggar ditilang setelah petugas berpatroli.

“Atau tertangkap tangan saat personel melaksanakan pengaturan lalu lintas,” kata Ikhwan, Kamis (18/5/2023).

Total, surat tilang yang diberikan mencapai 56. Pelanggaran terbanyak tidak menggenakan helm sebanyak 35 orang.

Ditanya soal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dia menegaskan tetap diberlakukan di beberapa titik lampu merah.

Hanya, tilang elektronik memiliki kelemahan. Yakni tidak bisa mendata identitas kendaraan apabila nomor polisi tidak dipasang.

“Kemudian hanya mencakup pelanggaran di beberapa titik. Kalau tilang manual bisa mencakup titik-titik yang tidak terpantau kamera,” paparnya.

Adapun sasaran tilang manual adalah:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi

12. Kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau TNKB palsu

“Kami berharap masyarakat tidak melanggar lalu lintas sekecil apapun, yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Bagi-bagi Takjil Bersama Istri, Adi Erlansyah Diserbu Warga untuk Berfoto
Hendak peringati HUT Desa, Tenda Roboh diterjang Hujan Angin
Belasan Kios Pasar Sentral Kotabumi Hangus Terbakar
Kolam Renang Taman Kehati Hampir Telan Korban Lagi
Waduh! Rumah Ketua GP Ansor Lampung Dilempar Bom Molotov
Polisi Beber Kronologis Empat Tahanan Kabur, Minta Keluarga Beri Info
Polda Lampung Kecolongan, Empat Tahanan Jaringan Narkotika Internasional Kabur
Didampingi LBH, Keluarga Pemilik Rumah yang Ditertibkan PT KAI Lapor ke Polresta Bandarlampung
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:46 WIB

Bagi-bagi Takjil Bersama Istri, Adi Erlansyah Diserbu Warga untuk Berfoto

Sabtu, 16 Maret 2024 - 21:03 WIB

Hendak peringati HUT Desa, Tenda Roboh diterjang Hujan Angin

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:51 WIB

Belasan Kios Pasar Sentral Kotabumi Hangus Terbakar

Senin, 1 Januari 2024 - 18:26 WIB

Kolam Renang Taman Kehati Hampir Telan Korban Lagi

Senin, 18 Desember 2023 - 15:05 WIB

Waduh! Rumah Ketua GP Ansor Lampung Dilempar Bom Molotov

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB