Puluhan Pengendara Kena Tilang Manual, ETLE Tetap Diberlakukan

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi menilang pelanggar lalu lintas. Foto: Dok

Ilustrasi polisi menilang pelanggar lalu lintas. Foto: Dok

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satu pekan sejak Polresta Bandarlampung kembali memberlakukan tilang manual, Rabu (17/5/2023), tercatat puluhan pengguna jalan ditilang.

Jenis pelanggaran yang didominasi pengguna sepeda motor itu seperti tidak memakai helm dan menerobos lampu merah.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pelanggar ditilang setelah petugas berpatroli.

“Atau tertangkap tangan saat personel melaksanakan pengaturan lalu lintas,” kata Ikhwan, Kamis (18/5/2023).

Total, surat tilang yang diberikan mencapai 56. Pelanggaran terbanyak tidak menggenakan helm sebanyak 35 orang.

Ditanya soal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dia menegaskan tetap diberlakukan di beberapa titik lampu merah.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Hadiri Galungan di Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana

Hanya, tilang elektronik memiliki kelemahan. Yakni tidak bisa mendata identitas kendaraan apabila nomor polisi tidak dipasang.

“Kemudian hanya mencakup pelanggaran di beberapa titik. Kalau tilang manual bisa mencakup titik-titik yang tidak terpantau kamera,” paparnya.

Adapun sasaran tilang manual adalah:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

Baca Juga :  Motor Tiga Mahasiswa Unila Hilang, Kampus Hijau Makin Rawan

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi

12. Kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau TNKB palsu

“Kami berharap masyarakat tidak melanggar lalu lintas sekecil apapun, yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Hujan Deras Guyur Kota Bandar Lampung Akibatkan Banjir
Pemprov Lampung Buka Donasi, Bentuk Peduli Bencana Sumatera
Gubernur Lampung Hadiri Galungan di Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana
Polda Lampung Dalami Kesehatan Mental Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Motor Tiga Mahasiswa Unila Hilang, Kampus Hijau Makin Rawan
Akibat Konsleting Listrik, Angkringan Pujasera Bandar Lampung Hangus Terbakar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Sekda Marindo Sambangi Rumah Duka, Honorer Tertimpah Pohon
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:12 WIB

Hujan Deras Guyur Kota Bandar Lampung Akibatkan Banjir

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:36 WIB

Pemprov Lampung Buka Donasi, Bentuk Peduli Bencana Sumatera

Sabtu, 29 November 2025 - 22:05 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Galungan di Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana

Senin, 24 November 2025 - 21:36 WIB

Polda Lampung Dalami Kesehatan Mental Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Sabtu, 22 November 2025 - 22:34 WIB

Motor Tiga Mahasiswa Unila Hilang, Kampus Hijau Makin Rawan

Berita Terbaru