LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satu pekan sejak Polresta Bandarlampung kembali memberlakukan tilang manual, Rabu (17/5/2023), tercatat puluhan pengguna jalan ditilang.
Jenis pelanggaran yang didominasi pengguna sepeda motor itu seperti tidak memakai helm dan menerobos lampu merah.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pelanggar ditilang setelah petugas berpatroli.
“Atau tertangkap tangan saat personel melaksanakan pengaturan lalu lintas,” kata Ikhwan, Kamis (18/5/2023).
Total, surat tilang yang diberikan mencapai 56. Pelanggaran terbanyak tidak menggenakan helm sebanyak 35 orang.
Ditanya soal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dia menegaskan tetap diberlakukan di beberapa titik lampu merah.
Hanya, tilang elektronik memiliki kelemahan. Yakni tidak bisa mendata identitas kendaraan apabila nomor polisi tidak dipasang.
“Kemudian hanya mencakup pelanggaran di beberapa titik. Kalau tilang manual bisa mencakup titik-titik yang tidak terpantau kamera,” paparnya.
Adapun sasaran tilang manual adalah:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi
12. Kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau TNKB palsu
“Kami berharap masyarakat tidak melanggar lalu lintas sekecil apapun, yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” pungkasnya. (*)
Red
