Sah, DPP Partai Golkar Rekom Ririn dan Wiriawan Maju Pilkada Pringsewu

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor: skep-782/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang mengesahkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu pada Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor: skep-782/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang mengesahkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu pada Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist

Lampungcorner.com,  Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor: skep-782/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang mengesahkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu pada Pilkada Serentak 2024.

SK tersebut diserahkan langsung oleh A Doli Kurnia Tandjung Waketum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu kepada Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kemudian, Ismet Roni Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, juga secara simbolis menyerahkan langsung salinan SK kepada Ririn Kuswantari selaku penerima rekomendasi dan seterusnya sampai di tingkat DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu, Minggu (4/8/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu Suherman, saat dikonfirmasi membenarkan telah menyerahkan salinan Surat Keputusan tersebut. Pihaknya sangat senang dan bangga bisa mengusung kader terbaik Golkar maju dalam kontestasi pilkada Pringsewu mendatang.

“Alhamdulillah salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP sudah kami terima dan telah dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Pada salinan SK itu tertulis nama Ririn Kuswantari sebagai calon bupati, dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon wakil bupati Pringsewu,” ucapnya.

Sambung dia, dengan adanya SK tersebut, kami jajaran DPD Partai Golkar Pringsewu siap bekerja untuk memenangkan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra menjadi Bupati dan wakil Bupati di kabupaten yang memiliki motto Jejama Secancanan ini.

Ditempat yang sama, Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan DPP partai Golkar yang akan mengusungnya di Pilkada Pringsewu.

“Kami akan bekerja sekuat hati dan sekuat tenaga untuk memenangkan Pilkada Pringsewu. Karena kemenangan kami adalah kemenangan semua masyarakat yang menginginkan Pringsewu lebih maju,” ucap Mbak Ririn dan Mas Wiriawan.

Diketahui, dalam SK tersebut, DPP Partai Golkar menetapkan pasangan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu. Penetapan ini merupakan bagian dari strategi Partai Golkar untuk memenangkan Pilkada dan memperkuat posisi partai di tingkat daerah.

Ririn Kuswantari, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota legislatif dengan berbagai prestasi, akan berpasangan dengan Wiriawan Sada Melindra, seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pengembangan ekonomi lokal. Pasangan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Pringsewu.

Pengumuman ini menandai langkah awal Partai Golkar dalam mempersiapkan kampanye dan strategi untuk menghadapi Pilkada 2024. DPP Partai Golkar berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh kader dan simpatisan untuk menyukseskan pencalonan ini dan meraih kemenangan pada pemilihan mendatang.

Pada penetapan SK itu juga menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian menugaskan DPD partai Golkar Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya SK itu, maka surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (*)

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB