Lampungcorner.com, Lamsel – Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Dapil 6 Suhar Pujianto mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Hal tersebut sempaikan Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan saat menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten setempat, Sabtu (8/6/2024)
Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri sejumlah aparat Desa,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.
Dikatakan Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.
“Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.”kata Legeslatif perempuan dari Fraksi PDI-Perjuangan 7 itu. (red)