Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar Soroti Kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintahan, di ruang kerja dprd, Senin (26/01/2026).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung itu mengaku, meski dinilai menunjukkan keseriusan negara dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan tenaga pendidik honorer.
“Saya memahami bahwa pengangkatan petugas SPPG merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari upaya memperkuat program strategis nasional yang merujuk pada rekomendasi lembaga internasional seperti WHO dan PBB. Program MBG dinilai membutuhkan sumber daya manusia yang solid dan terorganisir agar pelaksanaannya berjalan efektif,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Syukron melanjutkan. Muncul keprihatinan atas cepatnya pengangkatan petugas SPPG menjadi pegawai pemerintah.
Sementara masih banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bukan berarti kami menolak pengangkatan petugas MBG. Program ini baik dan dibutuhkan. Tapi ada sektor yang jauh lebih prioritas, yakni tenaga pendidik,” tegasnya.
Hal penting yang perlu dipahami, Syukron menyoroti kondisi guru honorer di sekolah umum maupun madrasah di bawah Kementerian Agama yang hingga kini masih berjuang memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
“Bahkan, beberapa waktu lalu, guru madrasah sempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sebagai bentuk protes atas lambannya pengangkatan mereka,” sambungnya.
Oleh karena itu, kondisi tersebut semakin disorot setelah viral di media sosial perbandingan gaji pertama seorang guru honorer dengan petugas SPPG.
Perbandingan itu dinilai menyentuh rasa keadilan publik, mengingat guru harus menempuh pendidikan tinggi dan biaya besar, namun menerima penghasilan jauh di bawah petugas yang tidak mensyaratkan ijazah formal.
“Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik? Apakah sedemikian murah nilainya hingga kalah prioritas dengan tenaga baru,” lanjut Syukron.
Sehingga, Politisi PKS Lampung itu mengingatkan bahwa kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik. “Jika gurunya menjerit, bagaimana keadaan muridnya,” terangnya.
Terkait mekanisme pengangkatan petugas MBG, mengaku hingga kini belum ada kejelasan apakah pembiayaannya akan dibebankan kepada pemerintah pusat atau daerah.
Hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada keuangan daerah jika menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
“Kami masih menunggu turunan kebijakan resmi dari pernyataan Kepala BGN. Ini masih baru, perlu dipelajari secara detail,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung atas kebijakan tersebut. Namun aspirasi masyarakat, khususnya para guru honorer, akan tetap disampaikan kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi.
“Kami berharap pemerintah pusat juga segera menyiapkan anggaran dan kebijakan yang adil untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara bertahap, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)









