Selama Ramadan 1447 H, ASN Bekerja 32,5 Jam per Pekan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional guna menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah para pegawai.

Penyesuaian tersebut tetap mengedepankan profesionalisme. Meski jam kerja dipersingkat, kualitas dan target kinerja pelayanan publik ditegaskan tidak boleh menurun.

Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi KemenPANRB, untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit.

Sementara pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Dengan skema tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Adapun pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai hari dan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan operasional, khususnya bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Untuk kondisi tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus, penetapannya dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri PANRB.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh instansi tetap menjaga mutu pelayanan publik, memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, serta target kinerja tetap tercapai sepanjang bulan suci Ramadan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM
JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:25 WIB

JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo.
Foto: Farida Nurazizah

PENDIDIKAN

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:50 WIB