Selama Ramadan 1447 H, ASN Bekerja 32,5 Jam per Pekan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan. Sumber: KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional guna menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah para pegawai.

Penyesuaian tersebut tetap mengedepankan profesionalisme. Meski jam kerja dipersingkat, kualitas dan target kinerja pelayanan publik ditegaskan tidak boleh menurun.

Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi KemenPANRB, untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit.

Sementara pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Dengan skema tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Adapun pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai hari dan jam kerja diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga :  Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan operasional, khususnya bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Untuk kondisi tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus, penetapannya dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri PANRB.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh instansi tetap menjaga mutu pelayanan publik, memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, serta target kinerja tetap tercapai sepanjang bulan suci Ramadan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru