Tiga Pekan Terakhir, Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan 14 Tersangka Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com,Tulang Bawang – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil amankan 14 tersangka Narkoba. Jumlah tersebut terhitung tepatnya sejak tanggal 1 hingga 19 Januari 2023.

“Selama tiga pekan terakhir petugas kami berhasil membekuk 14 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika,”kata Waka Polres Tulangbawang, Kompol Riki Ganjar Gumilar, yang didampingi AKP Aris Satrio Sujatmiko, saat konferensi pers. Kamis (19/1/2023).

Dia juga mengatakan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku.

“Dari 13 kasus yang berhasil diungkap ini petugas kami berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku. Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap itu, terdapat 7 kasus yang menonjol sebagai pengedar. Dari 13 kasus itu, 7 diantaranya merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Bahkan dari 7 pengedar itu terdapat juga seorang residivis sebanyak tiga orang.
Selain itu terdapat juga satu pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Tulangbawang.

“Terdapat juga satu pelaku yang merupakan ASN di salah satu dinas di Pemkab Tulangbawang. Hasil penangkapan ini tersebar di dua Kecamatan, antara lain Kecamatan Menggala, dan Kecamatan Banjar Agung. Semua pelaku tersebut tersebar di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung,”ujarnya.

lebih lanjut, Kompol Riki Ganjar Gumilar, mengatakan, Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kejadian ini yaitu berupa 33 bungkus paketan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 8,21 Gram.
Terdapat juga Ekstacy sebanyak satu butir dalam bentuk pecahan dengan berat 0,08 Gram.

“Semua barang bukti itu berhasil kami amankan dari 13 kasus tersebut. Atas perbuatannya 7 kasus diantaranya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk 6 pelaku lainnya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,”tegasnya.(*).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru