Viral! Usai Pasangan Gancet, YouTuber Idris Al Marbawy Ditahan Terkait Hoaks

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Anjar Rudi. FOTO: RILIS.ID/Imron Hakiki

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Anjar Rudi. FOTO: RILIS.ID/Imron Hakiki

LAMPUNGCORNER.COM, Malang — YouTuber supranatural Idris Al Marbawy alias Gus Idris akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selain Gus Idris, Kejaksaan juga menahan seorang asistennya bernama Yan Firdaus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks atas konten video penembakan Gus Idris.

Video yang diunggap di kanal youtube Gus Idris itu dianggap telah meresahkan dan membuat onar di kalangan masyarakat.

“Tanggal 21 Oktober 2021 kemarin, penyidik Satreskrim Polres Malang melimpahkan berkas kedua barang bukti dan tersangka pada kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang Edi Suhandoyo, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Prosesi Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDMP Oleh Presiden Prabowo Subianto

Gus Idris dan Yan Firdaus dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut Anjar, dasar penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus adalah Pasal 20 KUHAP.

“Kami berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Jadi kami menahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 9 November nanti. Keduanya ditahan dalam kasus yang sama,” tegas Anjar.

Dalam perkara ini, Gus Idris dan Yan Firdaus disangkakan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

“Intinya membuat keonaran di kalangan rakyat soal pembuatan konten video hoaks penembakan. Keduanya sama kita junto-kan pasal 55. Ini limpahan kasus dari penyidikan Satreskrim Polres Malang ke kami selaku JPU,” terang Anjar.

Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara Gus Idris dan Yan Firdaus ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kemudian nanti dikeluarkan penetapan hari sidang. Nah, di situ nanti kita dengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa kemudian penuntutan dan putusan dari majelis hakim,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru