LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh menegaskan pihaknya dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya di lingkungan Rutan.
“Saya harap para warga binaan menyimak baik-baik. Pahami bahwa tidak ada lagi toleransi untuk yang bermain-main dengan narkotika!” Tegas Sobirin.
Pernyataan itu diungkapkannya pada sosialiasi anti narkotika di Rutan Kota Agung kepada seluruh warga binaan. Kegiatan dilakukan bekerjasama dengan organisasi Generasi Anti Narkoba Nasional Tanggamus (GANN), Senin (14/6/2021).
“Apabila ada warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba atau terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam Rutan, akan saya tindak tegas. Selain dicabut hak-haknya, diproses secara hukum, tidak menutup kemungkinan juga akan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimal seperti Nusa Kambangan. Bila perlu saya kawal sendiri,” ancam Sobirin lagi.
Sementara, Herwan dari GANN menyampaikan kepada sekitar 50 warga binaan bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa.
“Pengguna narkoba juga sangat dirugikan. Bisa merusak kesehatan bahkan sampai menimbulkan kematian, menguras harta bagi pecandu berat, dan sanksi pidana tentunya,” tukas Herman.
Pantauan rilislampung.id (group lampungcorner.com) dilokasi, para warga binaan terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya narkoba tersebut. (*)
Red