Home / TANGGAMUS

Senin, 14 Juni 2021 - 15:07 WIB

Warga Binaan Bersentuhan dengan Narkoba, Siap-siap Dikirim ke Nusakambangan!

Sosialisasi bahaya narkoba di Rutan Kota Agung, Senin (14/6/2021). Foto: Istimewa

Sosialisasi bahaya narkoba di Rutan Kota Agung, Senin (14/6/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusKepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh menegaskan pihaknya dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya di lingkungan Rutan.

“Saya harap para warga binaan menyimak baik-baik. Pahami bahwa tidak ada lagi toleransi untuk yang bermain-main dengan narkotika!” Tegas Sobirin.

Pernyataan itu diungkapkannya pada sosialiasi anti narkotika di Rutan Kota Agung kepada seluruh warga binaan. Kegiatan dilakukan bekerjasama dengan organisasi Generasi Anti Narkoba Nasional Tanggamus (GANN), Senin (14/6/2021).

“Apabila ada warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba atau terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam Rutan, akan saya tindak tegas. Selain dicabut hak-haknya, diproses secara hukum, tidak menutup kemungkinan juga akan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimal seperti Nusa Kambangan. Bila perlu saya kawal sendiri,” ancam Sobirin lagi.

Sementara, Herwan dari GANN menyampaikan kepada sekitar 50 warga binaan bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa.

“Pengguna narkoba juga sangat dirugikan. Bisa merusak kesehatan bahkan sampai menimbulkan kematian, menguras harta bagi pecandu berat, dan sanksi pidana tentunya,” tukas Herman.

Pantauan rilislampung.id (group lampungcorner.com) dilokasi, para warga binaan terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya narkoba tersebut. (*)

Red

Share :

345 views

Baca Juga

TANGGAMUS

Zero Halinar Upaya Pimpinan Rutan Kelas IIB Kotaagung, tangkis isu Praktik Korupsi Dan Pungli
Foto: Istimewa

HUKUM

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Jadi Bandar Judi Online

TANGGAMUS

Oknum Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK

TANGGAMUS

Masyarakat dan TNI-Polri Buka Akses Jalan Sepanjang 1.500 Meter

TANGGAMUS

Paskibraka Tanggamus Dikukuhkan Langsung Dewi Handajani, SE.MM.

TANGGAMUS

Buaya Dua Meter Ditangkap Setelah Jebol Keramba Warga
Ilustrasi/RILIS.ID

HUKUM

Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Korupsi Hingga Rp250 Juta, Hukuman 20 Tahun Menanti

TANGGAMUS

Curi Hp di RSUD BM Kotaagung, Residivis Roboh Ditembak