LampungCorner.com, TANGGAMUS – Masyarakat Kabupaten Tanggamus kini tak perlu lagi repot mengantre di loket pelayanan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasalnya, Polres Tanggamus resmi memberlakukan layanan SKCK Full Online melalui aplikasi Super APP Polri, yang bisa diunduh di Google Playstore untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Langkah inovatif ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, menjelaskan bahwa sistem SKCK Full Online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena seluruh proses dapat dilakukan secara digital mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga pembayaran.
“Caranya pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi Super APP Polri, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengisi formulir sesuai data yang sebenarnya. Semua proses dilakukan secara online, termasuk pembayaran melalui kode BRIVA. Jadi, tidak ada lagi transaksi tunai di loket pelayanan,” ujar AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, pemohon hanya perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, akta lahir, serta foto berpakaian sopan dengan latar merah sebelum mendaftar. Setelah itu, masyarakat bisa memilih lokasi pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres seluruh Indonesia, serta menentukan tanggal pengambilan antara Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
“Pemohon bisa mengambil SKCK secara langsung dengan menunjukkan KTP asli, atau diwakilkan menggunakan surat kuasa yang dapat diunduh melalui aplikasi,” jelasnya.
AKP Yusuf menegaskan, sistem daring ini tidak hanya memberi kenyamanan, tapi juga menjadi langkah pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik kepolisian.
Selain lebih praktis, SKCK Full Online juga memiliki sejumlah keunggulan dibanding sistem manual sebelumnya. Masyarakat dapat mengisi data secara mandiri sehingga mengurangi kesalahan pengetikan, serta menentukan sendiri waktu dan lokasi pencetakan SKCK sesuai kebutuhan.
Menariknya, SKCK yang diterbitkan secara online kini sudah ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE).
“Setiap SKCK juga dilengkapi barcode unik berisi data digital SKCK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir fotokopi,” tandasnya.
Dengan terobosan ini, Polres Tanggamus berharap layanan publik kepolisian semakin cepat, efisien, dan bebas pungli, sejalan dengan semangat transformasi digital Polri menuju pelayanan prima. (*)
Editor: Furkon Ari

Jurnalis Tanggamus









