LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — AA (40), warga Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) dilaporkan ke polisi, Rabu (13/10/2021).
Ia dituduh mencabuli delapan anak di bawah umur. Namun polisi belum menangkapnya karena AA menghilang.
Ada lima laporan yang masuk ke Polsek Kemiling. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menyebutkan kasus ini akan ditangani Unit PPA Polresta Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menyebutkan dari penyidikan ada delapan anak yang diduga dicabuli.
Maka dari itu pihaknya masih menunggu laporan lain untuk melengkapi penyidikan kasus ini.
Dia menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara, mengumpulkan bukti, dan petunjuk.
“Meski terlapor tidak ada di rumah, kami sudah mengetahui identitasnya,” ujar Devi, Jumat (15/10/2021).
Terlapor dapat dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Red
