LampungCorner.com, TUBABA – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap terduga bandar sabu bernama Apriyadi (41), warga Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kosong wilayah Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba, sekitar pukul 06.00 WIB Jumat (05/01/2024).
Kepala Satresnarkoba Polres Tubaba AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan bahwa ditangkapnya terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Apriyadi dilaporkan menjadi bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan Mulya Asri. Sehingga dari informasi itu, polisi langsung melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan,” kata Yopi kepada media.
Menurut Yopi, pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan dan digeledah oleh petugas, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan, 1 buku yang terdapat tulisan catatan jual beli narkotika jenis sabu berikut 1 pulpen di atas meja ruang tamu, dan 1 dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 di dalam lemari kamar milik terduga pelaku.
“Setelah itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis sabu, 1 buah perangkat alat hisap sabu (Bong) yang terpasang 2 selang pipet bengkok dan 2 buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu,” ungkapnya.
Yopi menerangkan, setelah ditanyakan kepada terduga pelaku, dirinya mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya terduga pelaku Apriyadi berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tubaba guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk diketahui, tegas Yopi, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 lalu.
“Oleh karena perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
