Pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala pada tahun ini diperbolehkan pemerintah. Dengan catatan, tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Tetapi, untuk umat muslim yang wilayahnya masih masuk zona merah, dianjurkan untuk tetap beribadah di rumah.
Imbauan ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’aruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam (9/4/2021).
Ia mengatakan, daerah yang masih dalam zona merah, dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid.
“Ini untuk menghindari penularan COVID-19,” ujarnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Wapres mengaku, anjuran ini juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengingatkan, ibadah berjamaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.
Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19. Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan penularan COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik.
“Itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya penularan COVID-19,” jelasnya.
Wapres juga mengimbau agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah SWT serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.
Ia menambahkan, bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah. Karena itu, ia mengajak menjadikan Ramadan sebagai bulan untuk memohon ampun kepada Allah.
“Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum (terpelihara dari dosa),” ingatnya.(*)